Hukrim  

Sidang Perdana Mokris Lay, Anggi Widodo: Saya Serahkan ke Pengadilan

Sidang perdana Mokris Lay. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Mantan istri anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Imanuel Lay, Anggi Widodo, ikut hadir dalam sidang perdana Mokris Imanuel Lay, di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (5/2/2026).

Mokris Lay, menjalani sidang perdana, sebagai terdakwa kasus penelantaran istri dan anak. Sebelumnya, politisi Partai Hanura ini ditahan pada Rabu (28/1/2026), oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kepada awak media usai sidang perdana Mokris Lay, mantan istri Mokris Lay, Anggi Widodo menyatakan, menyerahkan proses hukum mantan suaminya kepada pihak pengadilan.

“Saya sudah serahkan di pengadilan. Kita menunggu prosesnya saja dengan fakta-fakta persidangan nanti,” kata Anggi Widodo.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan, penahanan Mokris Lay didasarkan pada ketentuan hukum baik dalam KUHAP lama maupun KUHP baru.

Berdasarkan KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981), penahanan mengacu pada:
• Pasal 21 ayat (1), yang menyebutkan bahwa penahanan dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
• Pasal 21 ayat (4) huruf a, yakni penahanan dapat dikenakan terhadap tersangka yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Sementara berdasarkan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025), penahanan berlandaskan pada:
• Pasal 99 ayat (5), yang memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk melakukan penahanan demi kepentingan penuntutan.
• Pasal 100 ayat (5), yang menyatakan bahwa perkara telah memenuhi minimal dua alat bukti sah dan dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P-21).
• Pasal 100 ayat (1), terkait ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

BACA JUGA:  Pengakuan IU Bentuk Pembelaan Diri, Harusnya di Pengadilan Bukan Lewat Media

Selain itu, jaksa juga menyoroti Pasal 100 ayat (5) huruf b, yakni adanya dugaan pemberian keterangan yang tidak sesuai fakta oleh tersangka saat pemeriksaan. (*/ab)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS