Kupang, KN — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menggeledah Kantor Dinas Koperasi Provinsi NTT pada Sabtu (20/12/2025).

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mempercepat pengumpulan alat bukti, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Rumah Produksi Bersama atau Rumah Potong Hewan (RPH) di Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Tahun Anggaran 2022.

“Penggeledahan yang berlangsung sekitar tiga jam itu dilakukan meski bertepatan dengan hari libur akhir pekan. Langkah tersebut menunjukkan keseriusan penyidik Pidsus Kejati NTT dalam mengusut tuntas perkara yang tengah ditangani,” kata Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, Sabtu (20/12/2025).

Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan dan menyita sekitar 100 dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek RPH Sumlili.

Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.