Kupang, KN – PT. Bank NTT sebagai salah satu lembaga jasa keuangan dan motor penggerak ekonomi daerah, berkomitmen mendukung penuh kebijakan pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19 saat ini.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Bank milik masyarakat NTT ini adalah dengan menurunkan suku bunga kredit komsumsi, dari 14 persen menjadi 10 persen untuk merangsang pelaku usaha, baik dari sektor industri berskala besar, kecil maupun mikro.
Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho mengatakan, strategi ini dilakukan untuk mendorong perbaikan perekonomian nasional, mendorong mobilitas perdagangan dan meningkatkan minat usaha melalui pemberian modal oleh lembaga keuangan dengan suku bunga yang terjangkau.
“Dalam pelaksanaannya, sektor usaha mikro kecil dan menengah menjadi pusat perhatian pemerintah, maupun lembaga regulator dan pengawas guna menopang perekonomian negara,” ujar Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho seperti dilansir dalam siaran Pers yang diterima media ini, Selasa 9 Maret 2021.
Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang diturunkan empat persen ini akan berlaku efektif mulai Maret 2021 dan simultan bagi pelaku usaha maupun masyarakat dalam mendukung usahanya.
Sementara itu, Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT, Paulus Stefen Messakh mengatakan, dengan penurunan SBDK ini, masyarakat akan terdorong untuk meminjam baik untuk untuk kegiatan konsumsi maupun usaha.
“Diharapkan daya beli masyarakat menjadi pulih lagi dan sektor-sektor ekonomi dapat pulih dari kelesuan di saat pandemi ini,” ujar Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT, Stefen Messak.
Bank NTT juga berharap agar masyarakat NTT tetap aktif dalam geliat perekonomian dan tetap menaruh kepercayaan setelah diluncurkan suku bunga kredit yang baru.
Adapun produk bank yang dapat dimanfatkan oleh nasabah atau calon nasabah:
Pertama, Deposito bersifat breakable dapat dicairkan sewaktu-waktu dengan bunga kompetitif.
Kedua, Kredit dengan sumber pembiayaan dari Dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB – UMKM) Jenis Kredit.
Untuk Kredit Mikro Perseorangan, bunga lama 19%, bunga baru 12%. Kredit Mikro Kelompok, bunga lama 22%, bunga baru 12%. Kredit Multi Usaha RC, bunga lama 14%, bunga baru 12%. Kredit Kecil, bunga lama 14%, bunga baru 12%.
Ketiga, Suku Bunga Pinjaman untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Ende sebesar 7.50%
Keempat, Suku Bunga Pinjaman Konsumsi turun dari 14.00% menjadi 10.00% berlaku khusus untuk ekspansi debitur baru dan debitur existing yang baki debet kurang dari 50% serta debitur existing yang jangka waktu kreditnya sudah berjalan separuh jangka waktu (50% jangka waktu pinjaman).
Kelima, Biaya buku cek/ bilyet giro (baru/ hilang/ rusak) tidak dikenakan kepada Rekening Pemerintah, sedangkan kepada Badan Hukum dan Swasta dikenakan sebesar Rp. 50.000,
Keenam, Biaya Cetak Rekening Koran untuk nasabah Pemerintah Agen dan agen Bank NTT dikenakan biaya Rp0. Sedangkan Badan Hukum dan Swasta Rp3.000 per lembar.
Ketujuh, Biaya Materai Rekening Koran Saldo Akhir kurang dari Rp.5.000.000 tidak dikenakan biaya alias Rp0. Sedangkan untuk saldo Rp5.000.000 atau lebih dari jumlah tersebut dikenakan biaya Rp.10.000.
Keputusan ini mulai berlaku efektif tanggal 17 Maret 2021.*