Kupang, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang secara resmi menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur.

Tersangka atas nama Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20), seorang mahasiswa, diserahkan terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang.

Penyerahan berlangsung Kamis pagi, sekitar pukul 10.00 WITA, di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Kupang.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, kemudian dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada 11 Juni 2024 di Hotel Kristal Kupang. Tersangka Fani diduga berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan korban anak berusia 6 tahun dengan tersangka lain dalam berkas terpisah, yaitu Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi, yang telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan.