Mbay, KN – Aktivitas galian C di Desa Sawu, Kecamatan Mauponggo sebelumnya tutup namun akhirnya kembali operasi, dan ketiga titik proyek galian C tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.
Pemilik lahan Hila Nuga mengaku bahwa tempat galian C tersebut tidak memenuhi persyaratan di Dinas terkait, dan ilegal.
“Kami sudah ke beberapa kantor tapi berkas kami masuk ke kantor yang satu terus tolak ke kantor satu, dan tidak ada upaya lain dari Dinas terkait semacam formulir untuk kami urus ke provinsi. Pokoknya tidak jelas. Dan aktivitas ini sudah satu tahun kami jalankan, dari pihak kepolisian Polres Nagekeo juga sudah tahu ada aktivitas di sini,” ungkap Hila Nuga.
Berdasarkan hasil pantauan Koranntt.com, ketiga titik proyek galian C ilegal tersebut selain tidak memiliki izin, proses penambangan di lokasi juga menyalahkan aturan. Galian C di lakukan tegak lurus dan panjangnya kurang lebih 100 – 200 meter, terdapat dua alat berat dan dumtruck angkutan hasil galian, dan membahayakan masyarakat sekitar.
Sintus, warga setempat menyatakan, galian C ini sudah lama tutup dan sekarang mulai lagi aktivitas sekitar 1 tahun lebih. “Selain dampak buruknya terhadap masyarakat, kami serahkan masalah ini kepada pihak terkait dan yang punya wewenang adalah provinsi. Galian C di Desa Sawu ini tidak memiliki izin satu pun. Mereka pelaku penambangan hanya memiliki izin dari pemilik lahan, kami merasa resa dan ketakutan jika terjadi longsor,” ungkap Sintus
Ia berharap masalah ini di tertibkan oleh Dinas Lingkungan Hidup, DPRD, aparat penegak hukum dan Dinas ESDM provinsi. “Kami tidak berhak. Yang berhak menegakan adalah perda dan aparat,” tandasnya. ***
Laporan Reporter : Stefan