Kupang, KN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari fraksi PAN atau Partai Amanat Nasonal, diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada masyarakat dan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).
Ketua DPW PAN NTT Ahmad Yohan menyatakan, anggota DPRD dari PAN diwajibkan untuk mempublikasikan apa yang dikerjakan di lembaga legislatif, lewat media mainstream, maupun sosial media, agar apa yang dikerjakan bisa diketahui oleh masyarakat.
“Agar kerja-kerja itu tidak sekadar omong kosong di DPR, mereka juga harus membuktikan dan mempublikasikan apa yang diperjuangkan itu lewat media sosial, baik lewat facebooknya, maupun lewat media online. Agar rakyat tahu apa yang diperjuangkan oleh Partai Amanat Nasional. Kalau ada yang kurang, rakyat bisa memberikan masukan apa yang kurang dari perjuangan Partai Amanat Nasional,” ujar Ahmad Yohan kepada wartawan usai Rakor bersama pengurus DPW PAN NTT, Minggu (9/5/2025) malam.
Ahmad Yohan mengatakan, PAN sedang membuka ruang dengan masyarakat, agar relasi dengan partai dan DPRD tidak hanya terjadi saat Pemilu saja. Tapi relasi maupun komunikasi antara partai, anggota DPRD dan masyarakat tetap terjalin, waulaupun tidak di masa Pemilu.





Tinggalkan Balasan