Labuan Bajo, KN – Polemik sengketa tanah Karangan dan Golo Karangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kembali ramai di bahas publik.

Ika Yunita selalu perwakilan Mahanaim Grub dan Paulus Grant Naput, Kamis (19/12/2024) membantah, tuduhan sebagai bagian dari mafia tanah oleh kelompok tertentu di Labuan Bajo.

Ika Yunita membantah tuduhan sebagai bagian dari mafia tanah di Labuan Bajo. Menurutnya, pernyataan pihak Rudini bahwa dirinya terlibat dengan BPN Manggarai Barat dan keluarga Nikolaus Naput untuk mengubah SHM menjadi Sertifikat HGB untuk kepentingan pihak tertentu menurutnya sangat insinuatif, memutarbalikkan fakta, dan cenderung menyerang nama baik dirinya. Sehingga, dirinya mencadangkan haknya yang dijamin hukum untuk melakukan upaya hukum yang dimungkinkan kepada pihak- pihak yang membuat tuduhan-tuduhan tanpa dasar.

Ia menegaskan, keluarga Nikolaus Naput adalah pemilik SHM yang sah atas tanah yang kini disengketakan oleh Muhamad Rudini, yang telah dijual kepada Mahanaim Group. SHM tersebut diterbitkan oleh BPN melalui prosedur yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku.