Kupang, KN – Forum Masyarakat Peduli Demokrasi Indonesia Kabupaten Sikka resmi melaporkan Paslon JOSS, atas dugaan money politic yang dilakukan saat Pilkada Sikka bulan November silam.

Frederik Fransiskus Baba Juje selaku pelapor mengatakan, kedatangannya ke Bawaslu NTT adalah dalam rangka melaporkan paslon pemenang Pilkada Sikka karena money politic.

“Kedatangan saya dari Kabupaten Sikka sampai ke Bawaslu Provinsi NTT dalam kaitan dengan kami melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Sikka di mana,” kata Frederik kepada wartawan, Rabu (18/12/2024) siang.

Menurutnya, laporan ini sebelumnya sudah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Sikka, tapi belum diselesaikan, sehingga pihaknya lanjut melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Provinsi.

“Kami minta bantuan dari Bawaslu Provinsi sekaligus Bawaslu RI dan KPU RI, agar bisa menunda atau membatalkan atau diskualifikasi salah satu paslon di Kabupaten Sikka, yang dalam penyelenggaraan Pemilukada 2024 itu banyak ada dugaan melakukan pelanggaran money politik,” terangnya.

Ia menjelaskan, paslon yang dilaporkan dinilai telah melanggar Pakta integritas yang ditandatangani bersama 3 paslon di hadapan KPU dan Bawaslu Kabupaten Sikka, dan disaksikan para Pimpinan lembaga di Kabupaten Sikka, mulai dari Kepolisian dan Dandim 1603, dan DPRD Kabupaten Sikka.

Penandatanganan Pakta Integritas juga disaksikan oleh Penjabat Bupati Sikka, dengan serta organisasi kepemudaan dan lembaga-lembaga kemasyarakatan, yang diundang dalam konteks umumnya masyarakat Kabupaten Sikka.

“Jadi kita melaporkan ke Bawaslu Sikka kemarin, bahwa terjadi kecurangan atau penipuan dari salah satu paslon terhadap masyarakat Kabupaten Sikka, karena di dalam pakta integritas itu memuat dilarang untuk melaksanakan politik Sara dan politik uang dan berjanji di atas materai tanda tangan,” tuturnya.

“Tetapi dalam pelaksanaannya di masa tenang dari tanggal 24 sampai 26 November 2024 ada salah satu paslon dengan para pendukung melakukan politik uang yang begitu masif,” sambungnya.