Ende, KN – Sejumlah Kepala Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende, Jumat 26 Februari 2021.

Mereka mempertanyakan proyek jalan yang sampai saat ini belum dikerjakan oleh PT. Sokoria Geotermal Indonesia (SGI) dan Pemerintah Kabupaten Ende.

Kepala Desa Sokoria, Petrus Ra’e mengatakan, awalnya proyek jalan sepanjang 4 Km tersebut, akan dikerjakan oleh PT. SGI.

Janji pembangunan jalan itu disampaikan kepada masyarakat, oleh salah satu perwakilan PT. SGI bernama Deby.

“Sejak dulu sudah ada nota kesepahaman antara Mosalaki dan PT. SGI tanggal 10 November 2016. Saat itu PT. SGI menyatakan akan melakukan pembangunan jalan, setelah produksi,” ujar Kepala Desa Sikoria, Petrus Ra’e kepada wartawan.

Dalam surat juga disebutkan, pembangunan jalan akan dilakukan pada Februari Tahun 2021.

Alasan PT. SGI adalah saat itu perusahan tersebut akan berproduksi atau beroperasi secara komersil pada bulan ini.

“Namun Kepala Dinas PU Ende saat Musrembangcam menyampaikan bahwa jalan itu menjadi tanggung jawab Pemda Ende. Ini membuat kami semakin bingung,” ungkap Petrus Ra’e.