Kupang, KN – Komisaris Utama PT. Flobamor Dr. Semuel Haning SH.,MH.,CMe.CPArb mengapresiasi gerak cepat penyidik Polda NTT mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dalam kasus ini, Dr. Semuel Haming melaporkan Plt. Karo Ekonomi dan Pembangunan Provinsi NTT Alex Koroh, yang diduga melakukan pembohongan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya selaku Komut PT. Flobamor.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada kepolisian daerah NTT dalam hal ini para penyidik yang menangani kasus laporan saya, dan sejauh ini penanganan kasus ini berjalan lancar,” kata Dr. Semuel Haning kepada Koranntt.com di Kupang, Kamis (5/8/2024).
Ia menyebut, dalam penanganan kasus tersebut, penyidik Polda NTT telah memanggil salah satu pemegang saham yakni Koperasi Praja Mukti untuk dimintai keterangan.
“Tanggal 2 kemarin, penyidik telah memanggil salah satu pemegang saham yaitu Koperasi Praja Mukti,” terangnya.
Ia berharap agar kasus ini segera dinaikan ke tahap penyidikan, agar bisa menjadi pembelajaran bagi setiap orang yang memberikan informasi tidak benar, yang berdampak pada kehormatannya.
“Saya berharap dalam kasus ini segera naik ke tahap penyidikan, dan semua pihak yang terlibat bisa kooperatif,” tegasnya.
Dr. Semuel Haning menerangkan, sampai saat ini, ia belum menerima surat pemberhentian dirinya sebagai Komut PT. Flobamor seperti yang disampaikan oleh Plt. Karo Ekban Alex Koroh.
Ia menyesalkan pernyataan Alex Koroh yang disampaikan di salah satu media lokal. Menurutnya, Alex Koroh tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikan keterangan karena yang bersangkutan bukan pemegang saham.
“Seharusnya pemegang saham PT. Flobamor baik itu PSP Pj Gubernur NTT atau Praja Mukti yang berhak omong. Dia siapa? Dalam RUPS LB, dia bukan peserta, bukan organ RUPS. Dia salah memberikan komentar, sedangkan dia bukan siapa-siapa di dalam struktur PT. Flobamor,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisaris Utama (Komut) PT. Flobamor Dr. Semuel Haning SH.,MH.,CMe.CPArb resmi mempolisikan Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi NTT Alex Koroh.
Laporan dugaan pemfitnahan dan pencemaran nama baik itu dilayangkan oleh Dr. Semuel Haning, karena Alex Koroh diduga melakukan fitnah, saat memberikan keterangan Pers terkait pergantian pengurus PT. Flobamor.
Dalam sebuah media cetak lokal di NTT, Alex Koroh yang menjabat sebagai Plt Karo Ekbang Provinsi NTT menyatakan bahwa, pergantian Komut PT. Flobamor sudah sesuai aturan.
Namun hal ini dibantah oleh Komut PT. Flobamor Dr. Semuel Haning dan Koperasi Praja Mukti selaku pemegang saham PT. Flobamor. Menurut Dr. Semuel Haning, pernyataan Alex Koroh berpotensi jadi pembohongan publik, karena tidak sesuai dengan realitas.
Hal ini pun diamini oleh pengurus Koperasi Praja Mukti, yang menyebut dalam RUPS LB PT. Flobamor tidak ada agenda dan keputusan untuk memberhentikan pengurus.
Atas dasar tersebut, pada Kamis (15/8/2024) petang, Dr. Semuel Haning mendatangi SPKT Polda NTT untuk melaporkan Plt. Karo Ekbang Provinsi NTT Alex Koro.(*)