Kupang, KN – Pengacara keluarga alm Roy Bolle menyebut, pernyataan pengacara terdakwa dalam kasus pembunuhan Roy Bolle, Fransisco Bernando Bessi, kontradiktif dengan fakta persidangan.
Hal ini disampaikan Paul Bethan menanggapi hak jawab Fransisco Bessi soal namanya dicatut dan diduga terlibat dalam kasus pembunuhan alm Roy Bolle.
Paul kembali menjelaskan bahwa nama Fransisco Bessi muncul saat persidangan, di mana sejumlah saksi dan terdakwa juga menyebut namanya.
“Kami benar-benar mencatat jalannya proses persidangan. Jadi berdasarkan fakta yang kami monitoring di persidangan, pertama saudara Teny Konay menyatakan bahwa sebelum peristiwa pembunuhan, saudara Teny berkomunikasi dengan saudara Sisco. Kemudian saudara Sisco menyebut masi ada agenda di tempat lain, sehingga menyuruh saudara Teny untuk memberikan nomor telepon saudara Sisco kepada saudara Stevy,” ujar Paul Bethan kepada wartawan, Sabtu (16/3/2024).
Pau menambahkan, selain keterangan Teny Konay, nama pengacara Fransisco Bessi juga disebut oleh saksi Dedy Magang yang keterangannya dibacakan oleh jaksa saat persidangan berlangsung.
“Menjelaskan bahwa Dedy Magang sebelum ke lokasi juga berkoordinasi dengan saudara Sisco. Kalau melihat keterangan tersebut, dan dikorelasikan dengan video yang beredar sebelum perdebatan saya dengan saudara Stevy Konay, jelas di situ ada statement Dedy Magang bahwa kedatangan dia dan Beny Tandu, dan teman-teman lain diminta oleh saudara Ferdinand dan Marthen Konay, yang juga mengatakan sebentar lagi kuasa hukum akan datang. Kami diminta menuggu,” terang Paul Bethan.
Hal yang sama juga terungkap saat pemeriksaan saksi Maryanto Lebura, yang datang ke lokasi TKP dengan membonceng pelaku penikaman terhadap alm Roy Bolle.
“Dalam sidang dia menjelaskan bahwa sebelum ke lokasi, dia ditelepon oleh saudara Sisco untuk datang ke lokasi. Dan ada keterangan tambahan dari Maryanto Lebura bahwa dia merasa aman-aman saja karena disuruh oleh kuasa hukum atau pengacara. Itu poin keterangan terdakwa, termasuk keterangan Dedy Magang yang dibacakan oleh jaksa,” ucapnya.







Tinggalkan Balasan