Kupang, KN – Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, S.H menanggapi upaya kasasi yang diajukan oleh mantan Dirut Izhak Edward Rihi.

Menurutnya, upaya kasasi yang diajukan oleh Izhak Rihi dan tim hukumnya merupakan hal yang wajar, karena setiap orang juga punya hak untuk mencari keadilan.

Namun, Apolos mengingatkan bahwa, argumentasi hukum yang dibangun oleh Izhak Rihi dan tim hukumnya harus juga melihat pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi, bukan asal omong alias ngawur.

“Pernyataan mereka yang saya amati, tidak pada substansi masalah. Artinya pernyataannya mereka ngawur. Bukan argumentasi hukum yang dibangun,” tegas Apolos kepada media ini, Sabtu (16/3/2024).

Ia menyatakan, setidaknya ada 26 pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi ketika memutuskan untuk mengabulkan banding para pemegang saham Bank NTT.

Sehingga pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi ini sudah cukup kuat, untuk menjadi pertimbangan di tingkat kasasi.

Apolos lalu membacakan 2 dari 26 pertimbangan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi, yang mengabulkan banding dari Pemegang Saham Bank NTT.