Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita 5 bidang tanah di Jl. Veteran Kota Kupang, terkait kasus dugaan korupsi Rp5,9 Miliar.

Penyitaan dilaksanakan pada Selasa (20/2/2024), oleh tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT.

Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan, setidaknya ada 5 bidan tanah yang disita oleh Kejati NTT.

Penyitaan tanah ini terkait dengan kasus pengalihan aset milik pemerintah Kabupaten Kupang, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,9 Miliar.

Lima bidang tanah yang disita antara lain adalah, tanah beserta bangunan di atas tanah atas Nama Jonas Salean dengan nomor SHM 839 seluas 420 M2 yang terletak di Jl. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Selain itu, jaksa juga menyita tanah beserta sertifikat atas nama Cristine Antonius SHM No. 879 seluas 400 M2 yang terletak di Jl. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Berikutnya, jaksa juga menyita tanah  beserta sertifikat atas nama Cristine Antonius SHM No. 880 seluas 400 M2 yang terletak di Jl. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.