Kupang, KN – Bertepatan dengan HUT Kopdit Swasti Sari ke-36, Dirjen Kekayaan Intelektual, Kemenkum dan HAM RI mengeluarkan sertifikat merek atas nama dan logo KSP Kopdit Swasti Sari, sebagai hak kekayaan intelektual yang terdaftar pada lembaran negara.

Dengan diterbitkan sertifikat merek tersebut, maka semua anggota, pengurus, pengawas, dan manajemen Kopdit Swasti Sari resmi memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Sertifikat ini diserahkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, Kemenkum dan HAM RI, Kurniaman Telaumbanua, S.H., M.Hum, melalui Kuasa Hukum pada lembaga hukum dan bantuan masyarakat (LHBM) Rio Lassatrio, kepada Wakil General Manager Kopdit Swasti Sari Kasmirus Kopong, Senin, 5 Februari 2024.

Hadir saat itu, Kepala Bidang Pelindungan Koperasi Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia Trias Sujatmiko, S.H.,M.H.

Wakil General Manager Kopdit Swasti Sari Kasmirus Kopong menyampaikan bahwa, objek yang didaftarkan adalah nama dan Logo KSP Kopdit Swasti Sari.

“Pendaftaran ini wajib dilakukan agar tercatatat pada lembaran negara sebagai kekayaan intelektual bagi anggota, pengurus, pengawas dan manajemen Kopdit Swasti Sari. Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah,” ujar Kasmirus kepada media ini, Senin 5 Februari 2024.