Hukrim  

Pria NTT di Bali Ditangkap Usai Adegan Ranjang Bareng Cewek MiChat, Ini Penyebabnya

Ilustrasi penangkapan (Foto: Pixabay)

Kupang, KN – Patroli blue light Polsek Denpasar Barat berhasil menangkap pelaku pencurian handphone (HP) berinisial AT, 26, dari Soe, Timur Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (31/1) malam.

AT diamankan setelah tertangkap warga saat hendak melarikan diri, usai mencuri Hp milik RA, wanita yang menjadi lawan AT saat melakukan adegang ranjang, di sebuah indekos di Jalan Gunung Soputan Gang Prinjak No. 69, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar.

BACA JUGA:  Forum Pemuda NTT Kutuk Keras Tindakan Premanisme Terhadap Jurnalis

Kapolsek Polsek Denpasar Barat Kompol Gusti Agung Made Ari Herawan mengkonfirmasi, bahwa AT sedang dalam tahap pemeriksaan.

“Setelah pelaku AT ditangkap warga, personel kami langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk dibawa ke Polsek Denpasar Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Kompol Gusti Agung Made Ari Herawan, seperti dikutip dari msn.com.

Saat ini, pelaku AT harus mendekam di ruang tahanan Polsek Denpasar Barat untuk diproses lebih lanjut. (*)