Kupang, KN – Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap buron DPO atas nama Aris Taneo.
Terpidana kasus pelecehan anak di bawah umur ini ditangkap di Bandara El Tari Kupang, Senin (29/1/2024) sekitar pukul 15.00 WITA.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bambang Dwi Murcolono, mengungkapkan bahwa terpidana diketahui meninggalkan Jakarta menuju Kupang menggunakan Pesawat Lion Air.
Terpidana sempat transit di Surabaya, dan tiba di Kupang pada pukul 14.50 WITA di Bandara El-Tari Kupang.
“Aris Taneo ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : R-01 /N.3.25/ES.3/03/2023 tanggal 2 Maret 2023,” ujar Murcolono dalam jumpa Pers bersama wartawan di Kantor Kejati NTT, Senin (29/1/2024) sore.
Ia menyebut, selama 4 tahun melarikan diri, terpidana Aris Taneo bekerja sebagai buruh bangunan di sejumlah lokasi di Jambi.



Tinggalkan Balasan