Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan 5 tersangka, kasus dugaan korupsi persemaian modern di Labuan Bajo.
Kelima tersangka ditahan Senin 18 September 2023 sekira pukul 17.30 WITA, setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam di Kantor Kejati NTT.
Para tersangka yang ditahan adalah Agus Subarnas selaku ASN pada BPDAS Benenain Noelmina, Sunarto selaku Direktur PT MEGA, Yudi Hermawan yang juga adalah Direktur PT MEGA, Hamdani selaku Direktur Utama PT MEGA, dan Putu Suta Suyasa selaku Konsultan Pengawas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A Raka Putra Dharmana, S.H.,M.H mengatakan, perkara tersebut diusut oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-130/N.3/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.
Menurutnya, pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern tersebut dianggarkan dalam DIPA pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina Tahun Anggaran 2021 senilai Rp49.618.020.000,00.





Tinggalkan Balasan