Kupang, KN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi NTT menerapkan sekolah jam 5.30 pagi.
Kebijakan sekolah jam 5.30 ini mulai diterapkan terhitung mulai hari ini Senin 7 Agustus 2023.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Linus Lusi yang dihubungi KORANNTT.COM membenarkan adanya penerapan kebijakan ini.
Menurut Linus Lusi, sekolah jam 5.30 yang mulai diberlakukan hari ini khusus untuk sekolah SMA/SMK Negeri yang ada di Kota Kupang.
“Khusus sekolah Negeri di Kota Kupang,” ungkap Linus Lusi saat dikonfirmasi media ini, Senin 7 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, aturan ini berlaku untuk semua jenjang dari kelas X sampai kelas XII, berdasarkan hasil rapat bersama komiten dan orang tua.
“Semua kelas 10, 11, 12 dengan kesiapan dan rapat bersama komite orang tua,” pungkasnya.
Pantauan media, kebijakan ini mulai dilaksanakan di sejumlah sekolah di antaranya SMA Negeri 1 Kota Kupang dan SMK Negeri 4 Kota Kupang. (*)