Kupang, KN – Sidang perkara dugaan koupsi pembangunan pagar keliling Pacuan Kuda Lifubatu, Kabupaten Kupang kembali digelar pada Senin, 3 Juli 2023.
Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Kupang ini, menghadirkan saksi mantan Kadis Pariwisata Kabupaten Kupang, Johanis Lakapu.
Dalam keterangannya, Johanis mengatakan proses tender proyek tersebut dilaksanakan di LPSE Kabupaten Kupang.
Ia juga mengaku tidak mengenal salah satu terdakwa yaitu Nelson Serang Lai. Selain itu, ia juga membenarkan, bahwa pemenang tender proyek tersebut adalah CV. Grya Prakarsa, dengan nama kuasa direktur Femi Leong.
Menurut Johanis, proyek tersebut dikerjakan mulai tanggal 3 Oktober 2017 sampai 31 Desember 2017.
“Dari fisik pekerjaan, itu dikerjakan 100 persen sesuai dengan kontrak,” ujar Johanis Lakapu dalam kesaksiannya.
Johanis juga mengaku, berdasarkan laporan PPK dan Konsultan Pengawas CV. Karo Abadi, proyek tersebut sudah sesuai RAB.
“Pekerjaan sudah selesai, dan telah digunakan beberapa kali oleh beberapa instansi, untuk menghelat Bupati Cup, Faperta Cup dan Golkar Cup. Setelah Covid tidak dimanfaatkan,” ungkap Johanis Lakapu.





Tinggalkan Balasan