Ruteng, KN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023.

Aturan ini berisi tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Efata Ruteng, pada Selasa 28 Maret 2023 pukul 10.00 WITA. Hadir dalam pelaksanaan sosialisasi PKPU tersebut, Lurah se-Kecamatan Langke Rembong, Kepala Desa Sekecamatan Wae Ri’i, dan Rahong utara, anggota Polri yang diwakili, dan sejumlah insan pers.

Ketua KPU Manggarai Thomas Aquino Hartono dalam sambutannya mengatakan, dinamika demokrasi dan perpolitikan di Manggarai sedikit berubah karena penataan Dapil dan alokasi kursi.

“Pada pemilihan umum tahun 2024 kita menjadi 4 Dapil sedangkan alokasi kursi tetap sama, yaitu 35 kursi. Kalau tahun sebelumnya cenderung 5 Dapil tetapi untuk Pemilu 2024 kita 4 Dapil,” ungkapnya.