Borong, KN – Lembaga DPRD Kabupaten Manggarai Timur resmi melantik dan meresmikan pengangkatan Agustinus Tangkur sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Matim sisa masa jabatan 2019-2024.
Agustinus Tangkur dilantik menggantikan Heremias Dupa, yang sebelumnya sudah mengundurkan diri untuk maju sebagai calon wakil bupati Kabupaten Manggarai Timur beberapa waktu lalu.
Pelantikan itu diagendakan dalam rapat paripurna. Pengucapan sumpah dan penandatanganan Agus Tangkur sebagai Ketua DPRD Manggarai Timur oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, Charni Wati Ratu Mana, SH, MH, Senin 28 November 2022.
Agus Tangkur dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT Nomor: Pem. 172. 172.1 /I / 239 /XI / 2022 tertanggal 18 November 2022 lalu.
Usa dilantik, Agus Tangkur menyebut lembaga DPRD merupakan unsur penting Pemerintah Daerah (Pemda) yang berfungsi untuk menampung aspirasi dari masyarakat.
Menurutnya, DPRD bukan hanya sekedar berperan membuat kebijakan dan mengawasi penyelenggara Pemerintah Daerah (Pemda). Namun dapat memainkan perannya sebagai wakil rakyat.
“Momen bersejarah hari ini telah menunjukan saya sebagai Ketua DPRD menggantikan Heremias Dupa yang sudah mengundurkan diri,” ujar Agus Tangkur dalam sambutannya.
Dia menjelaskan, banyak hal sensasional yang sudah ditorehkan Heremias Dupa, saat menjabat sebagai Ketua DPRD Manggarai Timur, untuk menjaga marwah lembaga DPRD tetap eksis dan berwibawa.
Keberadaan Ketua DPRD cukup penting sebagai nakhoda untuk menentukan arah sebagai salah satu lembaga pengambil kebijakan dalam penyelenggara Pemda dan mengawasi kebijakan tersebut.
“Sehingga, sebagai orang yang dipercayakan untuk mengemban tugas sebagai Ketua DPRD, saya mengajak seluruh anggota DPRD untuk membantu dan mendukung menjalankan tugas sebagai ketua DPRD,” tandasnya.
Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas menjelaskan, pelantikan Agustinus Tangkur sebagai Ketua DPRD Matim sisa masa jabatan 2019-2024 merupakan peristiwa yang bermartabat, bersifat monumental dan strategis.







Tinggalkan Balasan