Borong, KN – Lembaga DPRD Kabupaten Manggarai Timur resmi melantik dan meresmikan pengangkatan Agustinus Tangkur sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Matim sisa masa jabatan 2019-2024.
Agustinus Tangkur dilantik menggantikan Heremias Dupa, yang sebelumnya sudah mengundurkan diri untuk maju sebagai calon wakil bupati Kabupaten Manggarai Timur beberapa waktu lalu.
Pelantikan itu diagendakan dalam rapat paripurna. Pengucapan sumpah dan penandatanganan Agus Tangkur sebagai Ketua DPRD Manggarai Timur oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, Charni Wati Ratu Mana, SH, MH, Senin 28 November 2022.
Agus Tangkur dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT Nomor: Pem. 172. 172.1 /I / 239 /XI / 2022 tertanggal 18 November 2022 lalu.
Usa dilantik, Agus Tangkur menyebut lembaga DPRD merupakan unsur penting Pemerintah Daerah (Pemda) yang berfungsi untuk menampung aspirasi dari masyarakat.
Menurutnya, DPRD bukan hanya sekedar berperan membuat kebijakan dan mengawasi penyelenggara Pemerintah Daerah (Pemda). Namun dapat memainkan perannya sebagai wakil rakyat.





Tinggalkan Balasan