Kupang, KN – PT. Jasa Raharja NTT bakal memberikan santunan bagi korban meninggal dan luka-luka akibat kecelakaan kapal Express Cantika 77 di perairan Kupang beberapa waktu lalu.

Direktur Operasional Jasa Raharja NTT Dewi Aryani Suzana mengatakan, uang santunan Rp50 Juta akan berikan kepada korban yang meninggal dunia. Sementara korban luka-luka diberikan biaya perawatan maksimal Rp20 Juta.

“Untuk setiap korban kecelakaan yang meninggal, kami akan beri santunan Rp50 Juta. Sedangkan yang luka-luka kami beri jaminan pengobatan di RS maksimal Rp20 Juta,” ujar Dewi Aryani, Rabu 26 Oktober 2022.

Dia menegaskan, semua penumpang meninggal maupun luka-luka akan diberikan santunan yang sama, sepanjang otoritas menyatakan bahwa mereka adalah benar penumpang dari kapal Express Cantika 77.

“Jadi kita diamanahkan negara untuk hadir melindungi setiap penumpang kecelakaan lalu lintas, sehingga kami menjamin seluruh korban kecelakaan kapal Express Cantika,” jelasnya.

Hingga saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, dan secara paralel melakukan pendataan terkait ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia.