Waiwerang, KN – Mantan Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur (Flotim), Agustinus Payong Boli segera diperiksa aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur.

Pria yang akrab disapa Agus Payong Boli ini akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi internet desa di Kabupaten Flores Timur Tahun 2018 – 2019 senilai Rp1,2 Miliar.

Kacabjari Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari, P. S. H, M. H, mengatakan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan wakil bupati Flotim sudah ditingkatkan dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik).

“Peningkatan status kasus dugaan korupsi internet desa ini dari Lid menjadi Dik, karena terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim di Waiwerang,” ujar Gede Indra Hari, Senin 17 Oktober 2022.

Dijelaskan Indra, peningkatan status kasus tersebut menjadi penyidikan, karena ditemukannya perbuatan melawan hukum dalam pemgelolaan anggaran senilai Rp. 1, 2 miliar dalam program internet desa.

Dalam kasus ini, kata dia, penyidik Tipidsus telah memeriksa sedikitnya empat puluh lima (45) orang sebagai saksi dari tiga puluh tujuh (37) desa yang melaksanakan program internet desa.