Larantuka, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur (Flotim) menyatakan menolak permintaan penangguhan penahanan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Paulus Igo Geroda.
Paulus Igo Geroda selaku Sekda Kabupaten Flotim merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana covid – 19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDD) Kabupaten Flores Timur dengan kerugian keuangan negara hingga Rp. 1, 5 miliar.
Kajari Kabupaten Flotim, Bayu Setyo Pratomo, S. H, M. H yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis S. Oematan, S. H, Senin (26/09/2022) mengaku bahwa permintaan penangguhan penahanan oleh tersangka ditolak.
Dijelaskan Oematan, setelah ditelaah oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Flotim terhadap permohonan tersebut maka dinyatakan ditolak.
“Terkait dengan permintaan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan oleh tersangka PIG, setelah ditelaah oleh penyidik maka dinyatakan ditolak,” kata Oematan.
Ditambahkan Oematan, telaah yang dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Flotim telah sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga permintaan penangguhan oleh tersangka ditolak.
“Setelah ditelaah oleh penyidik dinyatakan ditolak permohonan tersangka. Semuanya itu berdasarkan peraturan – peraturan yang ada,” tambah Oematan.
Dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Flotim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus itu diantaranya PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur, dan PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur/ Ex-Officio Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur / Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR 294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kab. Flores Timur TA. 2020, yang diterima oleh Penyidik Kejari Flores Timur pada tanggal 05 September 2022, yang menyatakan bahwa terdapat Penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435.
Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)