Kupang, KN – Aparat penegak hukum Polda NTT diminta untuk segera menyelesaikan kasus dugaan pidana penggelapan uang yang diduga dilakukan oleh Komisaris PT. Dian Sentosa, Hadi Sugiarto.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda NTT 2 tahun silam oleh korban Yohanes Yap. Sempat dihentikan karena alasan tidak cukup alat bukti, kasus dugaan penggelapan uang kemudian dibuka kembali, atas perintah Kapolda NTT melalui Irwasda.

Meski telah dibuka kembali, perkembangan kasus ini tidak membuahkan hasil yang maksimal, karena tetap masih dalam proses penyelidikan.

Yonatan Taru Happu, S.H selaku kuasa hukum Yohanes Yap mengatakan, sebenarnya Polda NTT tidak kekurangan alat bukti, untuk menuntaskan kasus dugaan penggelapan uang kliennya.

Karena semua alat bukti telah tersedia, termasuk para saksi yang juga siap memberikan keterangan kepada pihak penyidik Polda NTT.

Ia juga mengaku telah berupaya membantu penyidik Polda NTT dengan menyerahkan nota pembelian bahan bangunan proyek tersebut agar kasus tersebut cepat diselesaikan.