Ruteng, KN – Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) Kabupaten Manggarai, bersinergi dengan Kejari Manggarai dan tim Appraisal untuk menentukan harga tanah sebagai lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah.
Pertemuan membahas rencana tersebut berlangsung di Aula R. Soeprapto, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Kamis 4 Agustus 2022.
Tiga lokasi yang menjadi target pembangunan TPA adalah TPA Ncolang, di Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, TPA Watu Baur dan TPA Wangkung di Kecamatan Reok.
Dalam menentukan nilai harga wajar tanah di ketiga lokasi itu, DLHD dan Kejari Manggarai melibatkan Jacobus Macin, ST.M,Ec.Dev., selaku jasa appraisal.
Saat memaparkan hasil indikasi penilaian, Jacobus Macin menjelaskan, dalam proses pengadaan tanah, terutama untuk kepentingan umum, selalu didasari regulasi sebagai payung hukum.
“Yang jadi dasar hukum penilaian indikasi tim penilai adalah standar penilaian Indonesia. Standar itu berlaku terhadap semua penilai atau appraisal Indonesia untuk melakukan pekerjaan penilai,” jelasnya.



Tinggalkan Balasan