Kupang, KN – Terdakwa Randy Badjideh segera menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan Astri dan Lael Maccabee, di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin 18 Juli 2022 mendatang.

Sidang tuntutan terdakwa Randy sebenarnya sudah diagendakan, untuk dilaksanakan pada Rabu 13 Juli 2022, namun sidang ditunda pekan depan, karena JPU belum menyiapkan tuntutan untuk terdakwa Randy.

Kuasa hukum terdakwa Randy Badjideh, Beny Taopan mengatakan, sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa harus dilakukan sesuai fakta persidangan.

“Dalam persidangan, terdakwa Randy sudah mengakui perbuatannya. Untuk itu, bagi kami, tuntutan jaksa harus berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujar Beny Taopan kepada wartawan, Rabu 13 Juli 2022.

Menurut Beny Taopan, yang dikejar dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael adalah keadilan dan kebenaran. Dan Indonesia merupakan negara hukum, sehingga wajib hukumnya kita tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

Dia menjelaskan, dalam proses persidangan telah menimbulkan fakta – fakta sidang, sehingga diharapkan jaksa membuat tuntutan dengan mengacu pada fakta yang ada.

“Supaya keadilan itu ditegakan secara benar dan transparan. Supaya masyarakat juga bisa menilai bahwa penegakan hukum di negara kita ini berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Terkait permintaan keluarga korban agar terdakwa Randy Badjideh dihukum mati, Beny Taopan mengaku sangat menghormati dan menghargai permintaan keluarga.

“Itu sah-sah saja. Kami sangat menghormati itu. Tetapi sebagai orang hukum, tentu kami tahu dan yakin bahwa jaksa itu bekerja secara profesional. Artinya kredibilitas dan integritasnya pasti dijaga,” ungkapnya.

Para jaksa, kata dia, pasti bergerak sesuai aturan hukum, yang tentunya berdasarkan fakta hukum. Dan fakta-fakta itu yang akan menjadi pijakan, untuk menakar, apakah tuntutan nanti sesuai pasal mana yang cocok.

“Tidak bisa tanpa dasar dan menarik kesimpulan yang kita mau. Saya rasa jaksa sudah punya kealihan di bidang itu. Karena merekalah wakil negara yang diberi kewenangan untuk menegakan hukum,” terangnya.