Kupang, KN – Terdakwa Randy Badjideh segera menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan Astri dan Lael Maccabee, di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin 18 Juli 2022 mendatang.

Sidang tuntutan terdakwa Randy sebenarnya sudah diagendakan, untuk dilaksanakan pada Rabu 13 Juli 2022, namun sidang ditunda pekan depan, karena JPU belum menyiapkan tuntutan untuk terdakwa Randy.

Kuasa hukum terdakwa Randy Badjideh, Beny Taopan mengatakan, sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa harus dilakukan sesuai fakta persidangan.

“Dalam persidangan, terdakwa Randy sudah mengakui perbuatannya. Untuk itu, bagi kami, tuntutan jaksa harus berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujar Beny Taopan kepada wartawan, Rabu 13 Juli 2022.

Menurut Beny Taopan, yang dikejar dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael adalah keadilan dan kebenaran. Dan Indonesia merupakan negara hukum, sehingga wajib hukumnya kita tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

Dia menjelaskan, dalam proses persidangan telah menimbulkan fakta – fakta sidang, sehingga diharapkan jaksa membuat tuntutan dengan mengacu pada fakta yang ada.