Hukrim  

Bupati Mabar Diperiksa Sebagai Saksi dan Belum Ditahan

Abdul Hakim / Foto: Eman

Kupang, Koranntt.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur belum menerima surat ijin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal penahanan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula.

Dula ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli tanah negara di Labuan Bajo bersama 15 orang lain, namun belum ditahan karena masih menunggu ijin dimaksud.

“Belum pasti ditahan, karena penegak hukum tidak boleh menegakan hukum dengan cara melanggar hukum. Hingga sekarang ijin dari Mendagri belum didapatkan,” ujar Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan, Senin (18/01/2021) sore

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai Barat dilakukan, karena ada panggilan dari tim penyidik Kejati NTT untuk mengkonfirmasi materi perkara pidana dugaan korupsi. “Proses pemeriksaan masih berlangsung,” ujar Abdul Hakim.

Hakim juga menambahkan, tersangka lainnya yaitu Veronika Syukur, masih berada di Labuan Bajo karena saat ini terpapar virus corona.

BACA JUGA:  Perlu Kolaborasi Lintas Sektor Untuk Wujudkan Program TJPS

“Dia kan di Manggarai Barat. Nanti kita tunggu informasi dari sana, apakah dia sudah sembuh atau belum. Setelah itu baru kita lakukan pemeriksaan lanjutan,” tuturnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula dan 15 orangnsebagai tersangka jual beli aset negara berupa tanah Keranga di Labuan Bajo.

14 orang tersangka telah diamankan, sementara 2 orang diantaranya Bupati Manggarai, Agustinus Ch Dula dan pengusaha hotel, Veronika Syukur belum ditahan.

Kejati NTT menunggu ijin dari Mendagri untuk menahan Bupati Manggarai Barat, sedangkan Veronika Syukur saat ini terkonfirmasi positif covid-19 sehingga masih menjalani perawatan dan karantina di Labuan Bajo. (EK/AB/KN)