Kupang, KN – Sidang perdana terdakwa RB alias Randy Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang dihadiri oleh ratusan masyarakat yang selama ini memberikan atensi khusus pada kasus tersebut.
Persidangan dimulai pukul 09:00 Wita di ruang sidang Cakra PN Kupang, dan dipimpin oleh Ketua PN, Wari Juniati dan didampingi Y. Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A. A. Gde Oka Mahardika, dan Murthada Mberu sebagai hakim anggota.
Sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Sarta SH, MH selaku Ketua Tim didampingi Harry CHÂ Franklin SH, MH., Herman Reko Deta, SH., Vera Triyanti Ritonga SH, SE, M,Kn, dan Sisca Gitta Rumondang SH, MH.
Terdakwa Randy Badjideh sendiri didampingi Kuasa Hukumnya atas nama Beny Taopan, SH; Yance Tobias Mesak, SH; dan lNarita Krinamurti, SH.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan persoalan pembunuhan ini berawal dari perselingkuhan yang kemudian diketahui oleh istri terdakwa yang juga adalah tersangka I alias Irawati Astana Dewi Ua.
Keduanya baik terdakwa maupun tersangka selalu ribut. Hingga IU alias Ira Ua mengeluarkan pernyataan bahwa selama Astri dan Lael masih ada, dirinya tidak akan hidup tenang.
“Kemudian dijawab oleh terdakwa Randy dengan mengatakan ‘Saya pergi bunuh mereka saja ko?’ Kata-kata tersebut sering dilontarkan setiap ada keributan antara terdakwa dan Irawati Astana Dewi Ua,” tulis jaksa dalam dakwaannya.
Akibat dari keributan tersebut, terdakwa kemudian memutuskan untuk menghilangkan nyawa kedua korban yaitu Astri Manafe dan anaknya Lael Macabee.
Selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2021, terdakwa Randy membuka blokir pesan dan menghubungi Astri dan Lael, kemudian terdakwa melancarkan aksi pembunuhan.
Terdakwa Randy Badjideh yang hadir dalam sidang tersebut langsung membantah dakwaan. Menurutnya, dirinya tidak pernah memberikan keterangan dalam BAP bahwa dirinya melontarkan kata-kata seperti itu.
Begitupun istrinya Ira tidak pernah berkata seperti itu. Selain itu Randy Badjideh juga membantah mencekik dan membekap Lael.
Menanggapi hal ini, Penasehat Hukum korban yaitu Adhitya Nasution melalui Jo Bangun mengatakan, perselingkuhan mungkin saja menjadi motif dalam kasus pembunuhan tersebut.





Tinggalkan Balasan