Kupang, KN – Sidang perdana terdakwa RB alias Randy Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang dihadiri oleh ratusan masyarakat yang selama ini memberikan atensi khusus pada kasus tersebut.

Persidangan dimulai pukul 09:00 Wita di ruang sidang Cakra PN Kupang, dan dipimpin oleh Ketua PN, Wari Juniati dan didampingi Y. Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A. A. Gde Oka Mahardika, dan Murthada Mberu sebagai hakim anggota.

Sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Sarta SH, MH selaku Ketua Tim didampingi Harry CH  Franklin SH, MH., Herman Reko Deta, SH., Vera Triyanti Ritonga SH, SE, M,Kn, dan Sisca Gitta Rumondang SH, MH.

Terdakwa Randy Badjideh sendiri didampingi Kuasa Hukumnya atas nama Beny Taopan, SH; Yance Tobias Mesak, SH; dan lNarita Krinamurti, SH.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan persoalan pembunuhan ini berawal dari perselingkuhan yang kemudian diketahui oleh istri terdakwa yang juga adalah tersangka I alias Irawati Astana Dewi Ua.

Keduanya baik terdakwa maupun tersangka selalu ribut. Hingga IU alias Ira Ua mengeluarkan pernyataan bahwa selama Astri dan Lael masih ada, dirinya tidak akan hidup tenang.