Kupang, KN – Keluarga almarhum Gustaf Nabuasa mempertanyakan profesionalitas aparat penegak hukum (APH) dalam menangani laporan ancaman pembunuhan yang disebut telah disampaikan beberapa bulan sebelum mantan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) periode 2019–2024 itu meninggal dunia.
Keluarga menduga laporan ancaman tersebut tidak ditangani secara serius. Pasalnya, ketika mereka mendatangi Polsek Amanuban Selatan pada 14 Maret 2026 untuk melaporkan ancaman yang diterima, aparat kepolisian disebut menganggapnya sebagai ancaman biasa.
Abner Nabuasa, keluarga almarhum Gustaf, mengungkapkan bahwa ancaman pembunuhan itu telah diterima sejak 27 Februari 2026. Ancaman tersebut, menurut Abner, tidak hanya menyasar Gustaf, tetapi juga dirinya dan Charles Richel Nabuasa, kakak Gustaf yang menjabat sebagai Kepala Desa Bena.
“Aparat tidak profesional dalam menangani kasus ini,” ujar Abner kepada wartawan di Kupang, Sabtu (24/10/2026).
Abner menuturkan, pada 13 Maret 2026, seseorang yang sebelumnya memberikan informasi mengenai ancaman pembunuhan kembali mendatangi tempat usaha penggilingan padi miliknya dan menyampaikan ancaman.
Sehari kemudian, Abner bersama Gustaf dan sejumlah anggota keluarga mendatangi Polsek Amanuban Selatan untuk melaporkan persoalan tersebut. Mereka mengaku bertemu dengan Kapolsek dan Kanit Reskrim.
Namun, Abner mengaku kecewa dengan respons yang diterima saat menyampaikan informasi mengenai ancaman tersebut.
“Ketika kami sampaikan masalah ini di Polsek Amanuban Selatan, Pak Kapolsek menyampaikan bahwa itu hanya ancaman biasa,” ungkapnya.
Menurut Abner, setelah mendengarkan laporan keluarga, Kapolsek meninggalkan lokasi untuk menghadiri kegiatan di Kualiin bersama Kapolres.
Bagi keluarga, laporan tersebut menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah ancaman sebelum kejadian memiliki keterkaitan dengan peristiwa penyerangan yang menyebabkan Gustaf meninggal dunia.
Berawal dari Persoalan di Lokasi Persawahan
Abner menjelaskan, sebelum peristiwa penyerangan terjadi, Gustaf sempat mengirim pesan WhatsApp kepadanya pada malam 1 Juni 2026. Pesan itu berkaitan dengan potensi keributan di lokasi pembukaan lahan persawahan baru di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
Lokasi tersebut berkaitan dengan pengembangan persawahan dan pembangunan jaringan irigasi pada lahan sekitar 600 hektare yang menjadi persoalan di tengah masyarakat.
Pada 2 Juni 2026, Gustaf disebut mengangkut material batu kali untuk kebutuhan pembangunan irigasi dalam pekerjaan yang melibatkan pihak kontraktor.
Menurut Abner, pengangkutan material awalnya berlangsung tanpa hambatan. Situasi kemudian berubah pada 3 Juni 2026 ketika sebuah truk yang hendak masuk untuk mengangkut atau menurunkan material disebut ditahan oleh Jamie Benu bersama istrinya.
Informasi itu kemudian disampaikan kepada Gustaf. Abner mengatakan, adiknya memutuskan mendatangi lokasi untuk mengetahui persoalan yang terjadi.
Sebelum berangkat, Gustaf terlebih dahulu menghubungi Charles Richel Nabuasa selaku Kepala Desa Bena agar kembali menjelaskan kepada warga mengenai rencana pembangunan tersebut.
Abner menyebut sosialisasi program pembukaan lahan dan pembangunan irigasi sebelumnya telah dilaksanakan pada 27 Mei 2026. Kegiatan itu, menurut dia, membahas rencana pembersihan lahan, pembangunan irigasi permanen, serta bantuan bibit dan pupuk bagi masyarakat yang memiliki lahan bersertifikat.
Ia mengatakan sejumlah instansi hadir dalam sosialisasi tersebut, termasuk unsur Kementerian Pertanian, Balai Wilayah Sungai, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan desa, serta aparat keamanan. Jamie Benu juga disebut hadir dalam kegiatan itu.
Gustaf Dipukul Menggunakan Balok Kayu
Abner menuturkan, situasi memanas setelah Gustaf tiba di lokasi dan menanyakan alasan truknya ditahan. Keributan kemudian melibatkan sejumlah orang, termasuk Jamie Benu dan Charles.
Menurut Abner, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan yang diketahuinya, terdakwa Leonard Asbanu membawa balok kayu patok yang disembunyikan di ketiaknya.
“Almarhum berusaha melerai ketika terjadi keributan. Kemudian pelaku datang dari arah samping belakang dan memukul almarhum menggunakan kayu. Pukulan pertama membuat almarhum langsung jatuh,” tutur Abner.
Ia mengatakan, setelah Gustaf terjatuh, Charles berusaha mendekati dan menghentikan pelaku. Namun, keduanya disebut sempat bergulat sebelum Charles berusaha menyelamatkan diri.
Abner menambahkan, Gustaf kembali dipukul menggunakan kayu. Pukulan kedua disebut mengenai tangan kiri korban ketika berusaha menangkis serangan hingga menyebabkan tangannya patah.
Peristiwa pemukulan tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
Gustaf kemudian menjalani perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong. Ia meninggal dunia di RSUP Ben Mboi Kupang pada Selasa, 9 Juni 2026, pukul 23.22 WITA.
Dalam perkara tersebut, Leonard Asbanu, yang juga disebut Leonardus, menjadi terdakwa atas dugaan penyerangan menggunakan balok kayu patok sepanjang sekitar 50 sentimeter.
Keluarga Minta Rangkaian Peristiwa Diusut
Selain mempersoalkan laporan ancaman sebelum kejadian, Abner juga menyoroti penanganan setelah Gustaf dipukul.
Ia mengaku langsung menghubungi anggota Intel Polres TTS setelah menerima kabar mengenai penyerangan terhadap adiknya. Abner mengatakan dirinya berkoordinasi dengan pihak kepolisian ketika menuju wilayah Amanuban Selatan.
Setibanya di sana, menurut Abner, aparat intelijen telah berada di Polsek Amanuban Selatan. Namun, ia mengaku pelaku belum dijemput oleh pihak kepolisian saat itu.
Abner juga menyebut ada warga yang menyampaikan bahwa pelaku sempat dibawa menggunakan sepeda motor menuju Polsek. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana proses tersebut berlangsung.
Keluarga turut menyinggung keberadaan video yang direkam di lokasi kejadian. Menurut Abner, identitas orang yang merekam belum diketahui keluarga, meskipun suara dalam rekaman terdengar.
Ia berharap aparat penegak hukum menelusuri laporan ancaman yang disampaikan sebelum kejadian, kronologi penyerangan, proses penanganan setelah peristiwa, serta rekaman video yang dinilai dapat membantu mengungkap kejadian secara utuh.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai laporan ancaman dan respons aparat kepolisian masih bersumber dari penuturan Abner Nabuasa. Tanggapan resmi kepolisian mengenai laporan tersebut belum tercantum dalam informasi yang tersedia.
Keluarga berharap seluruh rangkaian peristiwa dapat diusut secara menyeluruh agar penanganan perkara tidak hanya berfokus pada penyerangan yang menyebabkan Gustaf meninggal dunia, tetapi juga pada dugaan ancaman yang disebut telah diterima sebelumnya. (*)







Tinggalkan Balasan