Ia menyebutkan, berdasarkan penelaahan pihaknya, terdapat kesamaan pada subjek hukum dan objek hukum dalam sejumlah perkara tersebut.

“Putusan 88-2026 ini pastinya akan kami pakai untuk perkara-perkara yang sejenis yang sekarang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang,” ujarnya.

Meski demikian, ia tidak ingin mendahului keputusan majelis hakim dalam perkara-perkara lainnya. Menurut dia, setiap perkara tetap harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan pertimbangan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Fransisco juga menjelaskan posisi PT Sanwa Antar Nusa dalam rantai layanan pengiriman barang.
Ia mengatakan, perusahaan tersebut bergerak sebagai freight forwarder, yakni penyedia jasa pengurusan dan pengaturan pengiriman barang.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspedisi dapat bekerja sama dengan pihak lain, termasuk carrier atau pengangkut yang mengoperasikan kapal.

“PT Sanwa Antar Nusa ini adalah forwarder. Artinya, perusahaan jasa ekspedisi yang dalam pelaksanaannya juga melibatkan pihak lain, dalam hal ini carrier atau pengangkut utama yang mempunyai kapal,” jelasnya.

Menurut Fransisco, proses pengiriman barang melibatkan sejumlah pihak hingga barang tiba di tempat tujuan. Karena itu, menurut dia, pihak-pihak yang terkait perlu diperhatikan dalam memahami persoalan hukum yang muncul dari proses pengiriman tersebut.

Fransisco berharap, penjelasan ini dapat memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan perkara yang melibatkan PT Sanwa Antar Nusa.

“Kami akan menggunakan putusan tersebut sebagai salah satu rujukan dalam menyusun langkah hukum untuk menghadapi perkara-perkara lain yang dinilai memiliki kesamaan,” pungkasnya. (*)