Kupang, KN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang menyatakan gugatan perdata terhadap PT Sanwa Antar Nusa, dalam perkara Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Kpg, tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan pada 21 Oktober 2026.

Kuasa hukum PT Sanwa Antar Nusa, Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H mengatakan, putusan tersebut menjadi hal penting untuk disampaikan kepada publik, untuk mengklarifikasi pemberitaan mengenai perkara tersebut yang sebelumnya beredar di berbagai media sosial.

“Pada tanggal 21 Oktober 2026 yang lalu, perkara perdata Nomor 88-2026 telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang dengan amar putusan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata Fransisco kepada wartawan di Kupang, Sabtu (24/10/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya memilih menunggu putusan pengadilan sebelum menyampaikan tanggapan, terkait perkara tersebut.

Menurut Fransisco, gugatan itu tidak dapat diterima karena adanya persoalan formil, antara lain terkait pihak-pihak yang dinilai belum dilibatkan dalam perkara.

“Banyak pihak lain yang belum digugat sehingga perkara ini tidak dapat diterima secara formil,” ujarnya.

Fransisco menegaskan, putusan tersebut harus dipahami sebagai keputusan mengenai dapat atau tidaknya gugatan diterima secara formil. Dengan demikian, putusan itu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penilaian terhadap seluruh pokok sengketa.

Ia juga menyatakan, apabila pihak penggugat mengajukan upaya hukum banding, hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh hukum.

“Terlepas nantinya ada upaya hukum banding dari pihak penggugat, itu adalah hak hukum. Yang penting, per hari ini, gugatan yang diajukan tidak dapat diterima,” katanya.

Lebih lanjut, Fransisco mengatakan PT Sanwa Antar Nusa masih menghadapi sejumlah perkara lain yang juga sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang.

Menurut dia, putusan dalam perkara Nomor 88-2026 tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan hukum bagi pihaknya dalam menghadapi perkara-perkara lain yang dinilai memiliki kemiripan.

Ia menyebutkan, berdasarkan penelaahan pihaknya, terdapat kesamaan pada subjek hukum dan objek hukum dalam sejumlah perkara tersebut.

“Putusan 88-2026 ini pastinya akan kami pakai untuk perkara-perkara yang sejenis yang sekarang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang,” ujarnya.

Meski demikian, ia tidak ingin mendahului keputusan majelis hakim dalam perkara-perkara lainnya. Menurut dia, setiap perkara tetap harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan pertimbangan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Fransisco juga menjelaskan posisi PT Sanwa Antar Nusa dalam rantai layanan pengiriman barang.
Ia mengatakan, perusahaan tersebut bergerak sebagai freight forwarder, yakni penyedia jasa pengurusan dan pengaturan pengiriman barang.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspedisi dapat bekerja sama dengan pihak lain, termasuk carrier atau pengangkut yang mengoperasikan kapal.

“PT Sanwa Antar Nusa ini adalah forwarder. Artinya, perusahaan jasa ekspedisi yang dalam pelaksanaannya juga melibatkan pihak lain, dalam hal ini carrier atau pengangkut utama yang mempunyai kapal,” jelasnya.

Menurut Fransisco, proses pengiriman barang melibatkan sejumlah pihak hingga barang tiba di tempat tujuan. Karena itu, menurut dia, pihak-pihak yang terkait perlu diperhatikan dalam memahami persoalan hukum yang muncul dari proses pengiriman tersebut.

Fransisco berharap, penjelasan ini dapat memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan perkara yang melibatkan PT Sanwa Antar Nusa.

“Kami akan menggunakan putusan tersebut sebagai salah satu rujukan dalam menyusun langkah hukum untuk menghadapi perkara-perkara lain yang dinilai memiliki kesamaan,” pungkasnya. (*)