Perwakilan SKALA NTT, Ursula Dianita menyampaikan selamat kepada seluruh peserta yang sudah menyelesaikan rangkaian pelatihan.

“Kami berharap, pengalaman praktik, baik di lapangan maupun diskusi kelompok di dalam ruangan, semakin memperkuat ciri khas bapak ibu sebagai penilai barang milik daerah ke depannya,” kata Ursula.

Salah satu output yang ditargetkan dalam pelatihan ini adalah penyusunan Kertas Kerja Penilaian (KKP) oleh peserta serta draf Laporan Penilaian Aset yang mengacu pada Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan ketentuan pengelolaan BMD yang berlaku. Dokumen tersebut menjadi bagian dari evaluasi kemampuan peserta dalam menerapkan metode penilaian secara terstruktur.

Setelah pelatihan selesai, tahapan berikutnya adalah proses sertifikasi bagi peserta yang memenuhi persyaratan. Selanjutnya, pengangkatan melalui SK kepala daerah akan dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku.

Dalam jangka panjang, keberadaan tenaga penilai dan penafsir BMD yang memenuhi persyaratan diharapkan memperkuat kemampuan Pemprov NTT dalam memetakan nilai dan potensi aset daerah.

Informasi penilaian yang lebih akurat dapat membantu pemerintah mengevaluasi skema pemanfaatan aset, mempertimbangkan penyewaan atau kerja sama pemanfaatan, serta menentukan langkah pengelolaan sesuai peraturan perundang-undangan. (*)