Kupang, KN – Kementerian Koperasi menyoroti persyaratan uji kelayakan dan kepatutan (UKK) bagi pengurus dan pengawas yang terpilih melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KSP Kopdit Swasti Sari pada 1 Agustus 2026.

Hal tersebut tertuang dalam surat Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Nomor B-465/D.1.KOP/HK.01.00/2026 tertanggal 8 September 2026 yang diterima media melalui Kuasa Hukum Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, Fransisco Bernando Bessi.

Dalam surat tersebut, Kementerian Koperasi meminta agar pengurus dan pengawas yang terpilih pada RALB 1 Agustus 2026 dipastikan telah memiliki surat keterangan lulus UKK dari Menteri Koperasi cq Deputi Bidang Pengawasan Koperasi.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 50 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 untuk persyaratan pengurus, serta Pasal 55 ayat (3) huruf e untuk persyaratan pengawas.

Selain menyoroti UKK, Kementerian Koperasi juga memberikan penjelasan mengenai kedudukan dokumen AHU dalam persoalan perubahan kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari.

Dalam surat itu ditegaskan bahwa sah atau tidaknya kepengurusan tidak berdasarkan bukti pemberitahuan laporan perubahan Anggaran Dasar yang diterbitkan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.

Sah atau tidaknya perubahan susunan pengurus dan pengawas disebut menjadi kewenangan keputusan Rapat Anggota yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Koperasi juga menjelaskan bahwa perubahan susunan pengurus dan/atau pengawas tidak termasuk perubahan Anggaran Dasar. Hal ini mengacu pada Pasal 23 ayat (2) Permenkop dan UKM Nomor 9 Tahun 2018.

Dengan demikian, perubahan susunan pengurus dan/atau pengawas tidak perlu dimuat dalam Akta Notaris dan dilaporkan kepada Ditjen AHU Kementerian Hukum, melainkan dilaporkan kepada Kementerian Koperasi cq Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi sesuai ketentuan Pasal 86 ayat (4) Permenkop dan UKM Nomor 9 Tahun 2018.

RALB 1 Agustus 2026 Juga Disoroti

Kementerian Koperasi dalam surat yang sama turut menyoroti pelaksanaan RALB KSP Kopdit Swasti Sari pada 1 Agustus 2026.

Pelaksanaan RALB diminta dipastikan telah sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Permenkop dan UKM Nomor 19 Tahun 2015, yang menyatakan RALB dapat dilaksanakan atas usul anggota paling sedikit 1/5 atau seperlima dari jumlah anggota koperasi.

Berdasarkan data jumlah anggota KSP Kopdit Swasti Sari yang tercantum dalam portal nik.kop.go.id sebanyak 217.393 orang, perlu dipastikan jumlah anggota yang mengusulkan pelaksanaan RALB telah memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Koperasi juga menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pelaporan perubahan pengurus yang diajukan oleh KSP Kopdit Swasti Sari.

Sementara itu, susunan pengurus yang tercantum pada portal nik.kop.go.id merupakan hasil permohonan Perubahan Anggaran Dasar yang diajukan melalui portal AHU Online Ditjen AHU Kementerian Hukum, bukan berdasarkan hasil input data dari Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi.

KSP Kopdit Swasti Sari tercatat sebagai Koperasi Primer Lintas Provinsi. Karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Permenkop dan UKM Nomor 9 Tahun 2018, pergantian susunan pengurus dilaporkan kepada Kementerian Koperasi cq Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi.

Poin Penting Surat Kemenkop

Beberapa poin penting yang tercantum dalam surat Kementerian Koperasi tersebut yakni:
• Pelaksanaan RALB 1 Agustus 2026 perlu dipastikan memenuhi ketentuan minimal usulan 1/5 dari jumlah anggota koperasi.
• Jumlah anggota KSP Kopdit Swasti Sari dalam portal nik.kop.go.id tercatat 217.393 orang.
• Kemenkop belum menerima pelaporan perubahan pengurus yang diajukan KSP Kopdit Swasti Sari.
• Susunan pengurus dalam portal nik.kop.go.id merupakan hasil permohonan Perubahan Anggaran Dasar melalui AHU Online Ditjen AHU Kementerian Hukum.
• Perubahan susunan pengurus dan/atau pengawas tidak termasuk perubahan Anggaran Dasar.
• Perubahan susunan pengurus dilaporkan kepada Kementerian Koperasi karena KSP Kopdit Swasti Sari merupakan Koperasi Primer Lintas Provinsi.
• Sah atau tidaknya kepengurusan tidak ditentukan berdasarkan bukti pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari Ditjen AHU.
• Sah atau tidaknya perubahan susunan pengurus dan pengawas menjadi kewenangan keputusan Rapat Anggota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Pengurus dan pengawas hasil RALB 1 Agustus 2026 diminta dipastikan telah memiliki surat keterangan lulus UKK.
• Kemenkop akan kembali mengundang kedua pihak untuk mediasi terkait persoalan kepengurusan hasil RAT 26 April 2026 dan RALB 1 Agustus 2026.

Media Koranntt.com sudah melakukan konfirmasi kepada Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari.

Fransisco membenarkan isi surat tersebut. “Benar, surat dari Kementerian Koperasi sudah kita terima,” tandasnya. (*)