Melki juga meminta perangkat pemerintahan di tingkat paling bawah turut memastikan kebijakan tersebut tepat sasaran.
Ketua RT/RW, kepala dusun maupun kepala kampung diminta memastikan fasilitas kebutuhan darurat tersebut hanya diberikan kepada warga yang benar-benar terdampak dan membutuhkan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan.
Ia menegaskan, penggunaan anggaran negara atau daerah dalam penanganan bencana tetap harus mengikuti prinsip akuntabilitas.
“Karena pembiayaannya menggunakan anggaran negara/daerah, seluruh transaksi dan penggunaan dana wajib dapat dipertanggungjawabkan dan akan diverifikasi serta diperiksa sesuai ketentuan oleh lembaga atau otoritas yang berwenang,” katanya.
Melki menjelaskan, mekanisme tersebut juga bersifat sementara. Ketika bantuan reguler telah menjangkau suatu wilayah dan kebutuhan masyarakat sudah terpenuhi, maka mekanisme pengambilan kebutuhan di toko dengan pembayaran kemudian tidak lagi diberlakukan di wilayah tersebut.
“Selama kondisi darurat dan kebutuhan mendesak masih ada, penanganan dapat dilakukan sesuai status tanggap darurat, kewenangan, anggaran dan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia berharap seluruh pihak memahami kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dalam situasi darurat, sekaligus tetap menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Saya berharap kebijakan ini dipahami dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Keselamatan warga adalah prioritas, tetapi setiap rupiah uang negara tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Melki. (*)









Tinggalkan Balasan