Kupang, KN – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena, mengeluarkan kebijakan khusus bagi warga terdampak gempa Flores yang masih mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.

Melalui akun Instagram resminya, @melkilakalena.official, Melki meminta warga terdampak yang belum menerima bantuan dari pemerintah maupun pihak lain untuk mengambil terlebih dahulu kebutuhan mendesak seperti makanan, minuman, tenda, selimut, dan kebutuhan dasar lainnya di toko atau kios terdekat.

“Sebagai Gubernur NTT, saya meminta warga yang terdampak gempa Flores dan saat ini masih mengalami kesulitan mendapatkan makanan, minuman, tenda, selimut, atau kebutuhan dasar lainnya, sementara belum menerima bantuan dari pemerintah maupun pihak lain, silakan mengambil terlebih dahulu kebutuhan tersebut di toko atau kios terdekat. Pembayaran akan diselesaikan kemudian melalui mekanisme penanganan darurat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Melki, Senin, (17/8/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pada tahap awal tanggap darurat, mengingat masih terdapat warga yang membutuhkan pertolongan segera setelah bencana.

“Kebijakan ini kami ambil pada tahap awal tanggap darurat karena masih ada warga yang membutuhkan pertolongan segera. Dalam kondisi bencana, keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh menunggu proses administrasi selesai,” tegasnya.

Namun, Melki menekankan bahwa kebijakan “ambil dulu, bayar kemudian” bukan berarti warga maupun pemilik toko dapat mengabaikan pencatatan dan pertanggungjawaban.

Ia meminta setiap toko atau kios yang memberikan kebutuhan kepada warga terdampak untuk mencatat seluruh barang yang diserahkan.

Di lapangan, posko tanggap darurat yang melibatkan unsur pemerintah, BPBD, TNI, Polri, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW, kepala dusun atau kepala kampung serta unsur terkait lainnya akan membantu proses pendataan, verifikasi, pemantauan dan pencatatan warga penerima bantuan.

“Namun, saya tegaskan bahwa ‘ambil dulu, bayar kemudian’ bukan berarti tanpa catatan dan tanpa pertanggungjawaban. Toko atau kios wajib mencatat setiap barang yang diberikan,” ujarnya.

Melki juga meminta perangkat pemerintahan di tingkat paling bawah turut memastikan kebijakan tersebut tepat sasaran.

Ketua RT/RW, kepala dusun maupun kepala kampung diminta memastikan fasilitas kebutuhan darurat tersebut hanya diberikan kepada warga yang benar-benar terdampak dan membutuhkan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan.

Ia menegaskan, penggunaan anggaran negara atau daerah dalam penanganan bencana tetap harus mengikuti prinsip akuntabilitas.

“Karena pembiayaannya menggunakan anggaran negara/daerah, seluruh transaksi dan penggunaan dana wajib dapat dipertanggungjawabkan dan akan diverifikasi serta diperiksa sesuai ketentuan oleh lembaga atau otoritas yang berwenang,” katanya.

Melki menjelaskan, mekanisme tersebut juga bersifat sementara. Ketika bantuan reguler telah menjangkau suatu wilayah dan kebutuhan masyarakat sudah terpenuhi, maka mekanisme pengambilan kebutuhan di toko dengan pembayaran kemudian tidak lagi diberlakukan di wilayah tersebut.

“Selama kondisi darurat dan kebutuhan mendesak masih ada, penanganan dapat dilakukan sesuai status tanggap darurat, kewenangan, anggaran dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia berharap seluruh pihak memahami kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dalam situasi darurat, sekaligus tetap menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran.

“Saya berharap kebijakan ini dipahami dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Keselamatan warga adalah prioritas, tetapi setiap rupiah uang negara tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Melki. (*)