Dr. Semuel Haning juga menyatakan bahwa, selama persidangan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Perbati memiliki akta pendirian maupun status badan hukum yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM.
Ia berpendapat, putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi Pertina sebagai organisasi cabang olahraga tinju yang diakui di bawah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), yang saat ini dipimpin oleh Dr. Hilary Brigitta Lasut.
“Sejak awal saya meyakini pihak yang disebut sebagai Perbati tidak memiliki legal standing. Karena itu, putusan hakim ini menurut saya menguntungkan Pertina dan menegaskan bahwa tidak ada tindakan administrasi pemerintah yang menetapkan adanya dualisme organisasi tinju,” tandas Dr. Semuel Haning. (*)



Tinggalkan Balasan