Kupang, KN – Ketua Pertina NTT, Dr. Semuel Haning, S.H., M.H., menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan eksepsi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir, justru memberikan keuntungan bagi Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina).

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Semuel Haning, menyusul beredarnya pemberitaan yang menyebut, PTUN Jakarta menolak gugatan, yang diajukan terhadap Menpora, terkait pernyataan mengenai adanya dualisme organisasi tinju nasional.

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari gugatan yang ia ajukan terhadap Menpora, atas pernyataan yang menyebut terdapat dualisme organisasi tinju, yakni antara Pertina dan Perbati.

Dalam proses persidangan, kata dia, majelis hakim lebih dahulu meminta pihak yang mengklaim sebagai Perbati untuk membuktikan legal standing atau kedudukan hukumnya. Namun, hingga beberapa kali persidangan, bukti mengenai status hukum organisasi tersebut tidak dapat ditunjukkan.

“Karena tidak ada legal standing, saya kemudian mengubah objek gugatan menjadi tindakan administrasi pemerintah berupa pernyataan Menpora mengenai adanya dualisme organisasi tinju,” ujar Dr. Semuel Haning, Kamis, (6/8/2026).

Ia menjelaskan, dalam persidangan pihak tergugat menyampaikan bahwa pernyataan Menpora tidak dituangkan dalam bentuk keputusan atau surat resmi, melainkan hanya berupa pernyataan yang tidak memiliki konsekuensi administratif.

Hal itu, lanjut Semuel, kemudian menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut bersifat abstrak, individual, dan tidak memenuhi unsur sebagai keputusan tata usaha negara yang dapat menjadi objek sengketa di PTUN.

Meski eksepsi tergugat dikabulkan, prakitisi hukum senior itu menilai, putusan tersebut justru menguntungkan Pertina karena, menurutnya, pengadilan tidak menemukan dasar hukum yang menunjukkan adanya organisasi lain yang sah sebagai tandingan Pertina.

“Artinya, apa yang disampaikan mengenai adanya dualisme tidak didukung oleh keputusan administratif atau dasar hukum yang sah,” katanya.

Dr. Semuel Haning juga menyatakan bahwa, selama persidangan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Perbati memiliki akta pendirian maupun status badan hukum yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM.

Ia berpendapat, putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi Pertina sebagai organisasi cabang olahraga tinju yang diakui di bawah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), yang saat ini dipimpin oleh Dr. Hilary Brigitta Lasut.

“Sejak awal saya meyakini pihak yang disebut sebagai Perbati tidak memiliki legal standing. Karena itu, putusan hakim ini menurut saya menguntungkan Pertina dan menegaskan bahwa tidak ada tindakan administrasi pemerintah yang menetapkan adanya dualisme organisasi tinju,” tandas Dr. Semuel Haning. (*)