Gubernur Beri Keringanan Pembayaran Pajak
Selain Pergub 13 Tahun 2025, Gubernur NTT Melki Laka Lena juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2026. Menurut Laka Lena, pergub itu memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi kendaraan dan melunasi tunggakan pajak.
Melalui kebijakan itu, pemerintah memberikan pengurangan biaya administrasi hingga penghapusan denda pajak. “Tujuannya agar masyarakat mendapat kesempatan menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani sanksi besar,” kata Melki. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan