KUPANG, KN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 secara jujur, terbuka, dan bersih dari segala bentuk kecurangan maupun intervensi pihak luar.
Hal tersebut ditegaskan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Ernest S. Ludji, S.STP., M.Si., dalam acara sosialisasi petunjuk teknis SPMB tingkat SD / Mi dan SMP / MTs di Hotel Pelangi Kupang, Selasa (2/6).
Ernest memperingatkan jajaran sekolah negeri agar tidak sekali-kali menerima suap atau pungutan liar dalam bentuk apa pun. Langkah tegas ini diambil karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memantau ketat proses penerimaan siswa baru di daerah guna mencegah praktik korupsi, sejalan dengan regulasi yang telah diterbitkan lembaga antirasuah tersebut.
“KPK memiliki sistem pengawasan yang ketat. Jangan sampai ada yang berani melakukan gratifikasi, karena jika hal tersebut teridentifikasi, kepala sekolah juga harus bertanggung jawab,” ujar Ernest mengingatkan.
Hapuskan Stigma “Sekolah Favorit” Lewat Pemerataan Guru
Selain masalah transparansi, Pemerintah Kota Kupang juga fokus mengikis sudut pandang masyarakat yang hanya mengunggulkan sekolah-sekolah tertentu saja. Ernest menyatakan bahwa pemikiran mengenai “sekolah favorit” harus diubah demi terciptanya pemerataan kualitas pendidikan.
Guna merealisasikan hal tersebut, Dinas Pendidikan tengah menjalankan program penataan ulang dan redistribusi tenaga pengajar. Saat ini, penempatan guru dinilai belum seimbang di mana sebagian sekolah kelebihan guru mata pelajaran tertentu, sementara sekolah lain justru kekurangan pengajar krusial seperti Matematika, IPA, Agama, dan Bahasa Inggris.
Seluruh kepala sekolah pun diminta segera menyetor data guru yang valid agar kebijakan mutasi tepat sasaran. Data tersebut akan menjadi dasar yang akurat untuk pengambilan keputusan perihal rencana pemetaan guru.
Tolak Jasa Titip, Manfaatkan Jalur Resmi
Di akhir arahannya, Ernest melarang keras adanya praktik “jasa titip” kursi sekolah. Ia mengimbau orang tua murid untuk memanfaatkan jalur seleksi resmi yang sudah terintegrasi secara transparan di dalam sistem, mulai dari jalur zonasi (domisili), afirmasi, prestasi, hingga perpindahan tugas orang tua.
Ernest juga mengimbau kepada semua kepala sekolah agar tetap memegang teguh kejujuran dan mengawal proses seleksi siswa baru tahun ini, sehingga terhindar dari segala bentuk pungutan liar ataupun praktik transaksi ilegal terkait kuota bangku sekolah.
Melalui pengetatan aturan dan pengawasan ini, SPMB di Kota Kupang diharapkan mampu melahirkan proses seleksi yang bersih, akuntabel, serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik. (agn)





Tinggalkan Balasan