Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, mengatakan bahwa FGD tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan hasil pengadaan tanah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu di Kabupaten Manggarai sebanyak 528 bidang dengan total luas mencapai 17.532 meter persegi.

Fransiska menambahkan, selama 2025 hingga awal 2026, Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT dan Kantor Pertanahan Provinsi NTT telah menerbitkan 96 sertifikat Hak Guna Bangunan kepada PT PLN (Persero) UIP Nusra. Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam proses pengadaan tanah, khususnya yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat.

“Kami berharap kolaborasi, sinergi, dan koordinasi yang telah terbangun dapat terus diperkuat guna mendukung pembangunan untuk kepentingan umum, khususnya sektor ketenagalistrikan,” kata Fransiska.

Kegiatan ini dirangkai dengan penandatanganan dan penyerahan hasil pengadaan tanah PLTP Ulumbu dari Kantor Pertanahan Manggarai kepada PT PLN (Persero) UIP Nusra. Lalu, lanjutkan dengan penyerahaan piagam penghargaan penyelesaian KKPR Atadei dari PT PLN (Persero) UIP Nusra kepada Kementerian ATR/BPN, penyerahan piagam penghargaan pengamanan aset Flores terbanyak dari PT PLN (Persero) UIP Nusra kepada Kantah Kabupaten Manggarai Barat, serta penyerahan piagam penghargaan pengamanan aset Timor terbanyak dari PT PLN (Persero) UIP Nusra kepada Kantah Kabupaten Timor Tengah Utara.

General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, Rizki Aftarianto, mengatakan FGD 2026 menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan lahan dan sertifikasi aset berjalan lebih terarah, transparan, dan akuntabel sehingga pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Nusa Tenggara dapat dipercepat dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“PLN berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor agar seluruh proyek ketenagalistrikan, khususnya yang berbasis energi bersih, dapat berjalan tepat waktu, berkelanjutan, dan mendukung agenda transisi energi nasional,” ujar Rizki. (Humas PLN)