Gubernur NTT Resmi Terbitkan Pergub Pendanaan Pendidikan, Tidak Ada Lagi Pungutan Liar di Sekolah

Gubernur NTT Resmi Terbitkan Pergub Pendanaan Pendidikan. (Foto: Dok. Biro Adpim)

Kupang, KN – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pendanaan pendidikan.

Lewat Pergub itu, pemerintah Provinsi NTT memastikan bahwa, tidak ada lagi pungutan yang tidak sah, tidak ada lagi penggunaan dana tanpa dasar hukum, dan tidak ada ruang abu-abu dalam pengelolaan keuangan sekolah.

“Pergub ini menjadi pedoman hukum yang menegaskan bahwa : satu, semua bentuk pungutan, bantuan, dan sumbangan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dua, setiap rupiah yang diterima dan digunakan sekolah wajib tercatat, dilaporkan, dan diumumkan secara terbuka; dan tiga, semua sekolah wajib menerapkan prinsip subsidi silang, agar siswa dari keluarga kurang mampu tidak kehilangan haknya untuk belajar karena kendala biaya,” kata Gubernur Melki, Senin (27/10/2025).

Ia menegaskan, penetapan kategori peserta didik untuk pembayaran Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP), dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat pendapatan, pekerjaan, dan kemampuan ekonomi orang tua/wali peserta didik yang ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh sekolah.

Lebih lanjut, Gubernur Melki menegaskan bahwa kunci keberhasilan Pergub ini terletak pada penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pengelolaan dana pendidikan.

“Transparansi berarti segala bentuk penerimaan dan pengeluaran dana sekolah harus terbuka, dapat diakses, dan dipahami oleh masyarakat. Sementara akuntabilitas berarti setiap penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun moral,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kepala Sekolah adalah ujung tombak penerapan nilai-nilai tersebut di lapangan, karena merekalah yang paling memahami kondisi dan kebutuhan di satuan pendidikan masing-masing.

Lebih lanjut, Gubernur Melki menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan semangat ‘Ayo Bangun NTT’, yaitu membangun daerah dengan kejujuran, keterbukaan, dan semangat gotong royong.

BACA JUGA:  Kasus Sengketa Tanah Keranga, Hakim PN Labuan Bajo Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

“Sekolah wajib melakukan verifikasi kemampuan ekonomi orang tua, menetapkan kategori pembayaran yang proporsional, dan menerapkan sistem subsidi silang agar yang mampu membantu yang kurang mampu,” tandasnya.

Pergub ini juga mengatur sistem pengawasan berlapis, mulai dari pengawas sekolah, Dinas Pendidikan, hingga Inspektorat Daerah, agar semua penggunaan dana bisa dipantau dengan baik dan secara berkala.

Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk mengadukan pelanggaran peraturan melalui hotline, dan situs resmi Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.

Di akhir acara, Gubernur Melki mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan menjaga jalannya kebijakan ini.

“Semoga Tuhan memberkati setiap niat baik kita. Inilah hadiah Sumpah Pemuda untuk anak-anak NTT,” tutup Gubernur NTT.

Anggota DPRD NTT Winston Rondo menyebut, Pergub ini sebagai kabar gembira bagi banyak keluarga di NTT, khususnya para alumni yang hingga kini belum dapat mengambil ijazah karena terkendala biaya.

Ia menambahkan, keunggulan dari Pergub ini adalah penerapannya yang tidak berlaku sama rata bagi semua siswa, melainkan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua.

“Semoga ke depan tidak ada lagi pungutan tanpa regulasi yang jelas terhadap siswa baru,” tambahnya.

Winston juga menegaskan bahwa Komisi V DPRD NTT hadir secara langsung untuk memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini.

“Kekuatan kita adalah mengawal proses ini bersama-sama, termasuk dalam sosialisasi ke sekolah-sekolah. Semoga Pergub ini benar-benar menjadi solusi untuk menghadirkan pendidikan yang lebih terjangkau, lebih murah, dan lebih adil bagi anak-anak serta orang tua di Nusa Tenggara Timur,” tutupnya. (ags/ab)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS