Hukrim  

Fransisco Bessi, Sosok Sentral di Balik Kemenangan Praperadilan Fauzi dan Brislian Melawan Polda NTT

Fransisco Bernando Bessi. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Pengadilan Negeri Kupang resmi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan, atas nama pemohon Fauzi Said Djawas dan Brislian Anggi Wijaya yang berperkara melawan Polda NTT.

Kemenangan Fauzi Said Djawas dan Brislian Anggi Wijaya ini, tidak terlepas dari kerja keras kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi.

Sosok Fransisco adalah tokoh sentral, di balik kemenangan Brislian dan Fauzi, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT.

Fransisco Bernando Bessi, yang didaulat sebagai kuasa hukum Fauzi dan Brislian mengatakan, sejak awal pihaknya sudah yakin akan memenangkan perkara praperadilan tersebut, melawan Polda NTT.

“Sejak awal, saya sangat optimis permohonan praperadilan ini akan dikabulkan,” kata Fransisco Bessi, usai pembacaan putusan praperadilan, di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (27/10/2025) pagi.

Gugatan praperadilan melawan Polda NTT itu sendiri, didaftarkan oleh Fransisco Bernando Bessi, pada tanggal 6 Oktober 2025, pukul 14.00 WITA.

“Ada dua alasan tadi, yang kita lihat, yang pertama terkait dengan legal standing dari pemohon. Kita harus pisahkan antara laporan pidana biasa, dengan ada undang-undang PT. Ini adalah lex specialis,” tegas Fransisco Bessi.

Ia menjelaskan, dalam putusannya, hakim telah menguraikan secara runut, mulai dari laporan polisi 13 April 2025, yang mana kapasitas tersangka masih sebagai seorang pemegang saham.

BACA JUGA:  Sambut HUT Ke-18, Prodi PGSD Unika St. Paulus Ruteng Selenggarakan Lomba Debat

“Tadi sudah dijelaskan secara mendetail oleh hakim, dan bukti-bukti kami semua, bukan hanya akta di bawah tangan, tapi akta nota real dari RUPS itu yang kami ajukan,” jelasnya.

Fransisco menambahkan, putusan praperadilan Fauzi Said Djawas dan Brislian Anggi Wijaya, akan menjadi yurisprudensi, karena pertimbangan hakim merujuk pada putusan-putusan terdahulu, dan akan menjadi patokan untuk perkara-perkara lainnya.

“Ke depan, jika ada sengketa dalam perusahaan, diselesaikan dulu secara perusahaan, baru masuk ke proses pidana. Bukan langsung proses pidana dulu baru masuk ke PT,” tandasnya.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Consilia Ina Lestari Palang Ama, saat membacakan putusan perkara praperadilan nomor 11/Pid.Pra/2025/PN KPG, mengatakan, proses sengketa perseroan terbatas, harus diselesaikan lewat RUPS.

Hakim menyebut, RUPS yang telah digelar oleh PT. Arsenet Global Solusi (AGS), salah satu putusannya adalah tidak melanjutkan proses hukum di Polda NTT. Dengan demikian, proses hukum harus dengan sendirinya diberhentikan. Bukan malah menetapkan tersangka.

“Proses hukum yang dilakukan oleh Polda NTT sejak penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka adalah prematur,” tegasnya.

Dengan putusan ini, maka status tersangka yang melekat pada Fauzi Said Djawas dan Brislian Anggi Wijaya dinyatakan tidak sah, atau gugur demi hukum. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS