Hukrim  

Polda NTT Kalah Praperadilan di Kasus PT. AGS, Fransisco Bessi Apresiasi Putusan Hakim

Fransisco Bernando Bessi. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Hakim Pengadilan Negeri Kupang, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh PT. Arsenet Global Solusi (AGS), terkait penetapan tersangka terhadap mantan direktur dan dua karyawan lainnya.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (27/10/2025) pagi, hakim menilai penetapan tersangka prematur, dan tidak sesuai prinsip Undang-undang Perseroan Terbatas (PT).

Hakim juga menilai, seluruh proses mulai dari laporan polisi, hingga penetapan tersangka prematur dan tidak sah. Karena itu, permohonan praperadilan harus dikabulkan.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Brasilian Anggi Wijaya (BAW), Fransisco Bernando Bessi menyampaikan apresiasi atas putusan hakim tersebut.

“Ada dua alasan tadi, yang kita lihat, yang pertama terkait dengan legal standing dari pemohon. Kita harus pisahkan antara laporan pidana biasa, dengan ada undang-undang PT. Ini adalah lex specialis. Semua keputusan itu, baik dijalankan oleh direksi maupun komisaris adalah di rapat umum pemegang saham,” tegas Fransisco Bessi.

BACA JUGA:  Fransisco Bessi Angkat Bicara Terkait Nama Teny Konay Tidak Ada Dalam SPDP

Ia menjelaskan, dalam putusannya, hakim juga menguraikan secara runut, mulai dari laporan polisi 13 April 2025, yang mana kapasitas tersangka masih sebagai seorang pemegang saham.

“Tadi sudah dijelaskan secara mendetail oleh hakim, dan bukti-bukti kami semua, bukan hanya akta di bawah tangan, tapi akta nota real dari RUPS itu yang kami ajukan,” jelasnya.

Fransisco menambahkan, putusan praperadilan PT. AGS akan menjadi yurisprudensi, karena pertimbangan hakim merujuk pada putusan-putusan terdahulu, dan akan menjadi patokan untuk perkara-perkara lainnya.

“Ke depan, jika ada sengketa dalam perusahaan, diselesaikan dulu secara perusahaan, baru masuk ke proses pidana. Bukan langsung proses pidana dulu baru masuk ke PT,” tandasnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS