Kupang, KN – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), secara tegas membantah tudingan adanya praktik jual beli jabatan, dalam proses pelantikan pejabat administrasi lingkup Pemerintah Provinsi NTT, yang berlangsung pada 8 Oktober 2025 lalu.
Kepala BKD NTT, Yosef Rasi, menyatakan bahwa, isu yang beredar di masyarakat, khususnya di media sosial, terkait transaksi jabatan dengan nilai fantastis dalam pelantikan pejabat eselon III dan IV, adalah tidak benar dan menyesatkan.
“Terhadap isu tersebut, saya tegaskan bahwa hal itu tidak benar. Jika ditemukan praktik tawar-menawar jabatan dan terbukti melanggar hukum, maka akan diproses secara hukum hingga pemecatan. Negara telah memberikan tunjangan dan fasilitas yang cukup, sehingga tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang,” tegas Yos Rasi, dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/10/2025) malam.
Yos menjelaskan bahwa, pelantikan sebanyak 617 pejabat struktural eselon III dan IV tersebut, merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Gubernur Tahun 2023, yang berdampak pada perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di berbagai perangkat daerah.
Seyogianya, pelantikan itu dilakukan pada tahun 2023 atau 2024, namun tertunda karena adanya masa transisi pemerintahan serta penyelenggaraan Pemilu Presiden, Legislatif, dan Pilkada.
Pelantikan akhirnya bisa terlaksana di bawah kepemimpinan Gubernur Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma, sekitar delapan bulan setelah mereka dilantik pada 20 Februari 2025.
Ditegaskan pula, bahwa seluruh proses pengangkatan pejabat telah melalui mekanisme panjang dan ketat sesuai regulasi nasional.
Dimulai dari pembentukan Tim Penilai Kinerja (TPK) yang terdiri dari unsur pejabat berwenang, kepegawaian, pengawasan, dan perwakilan unit kerja terkait.
Tim ini menilai kompetensi, rekam jejak, pengalaman, dan kinerja para calon pejabat secara profesional. Hasil penilaian disampaikan berjenjang hingga ke Gubernur, untuk kemudian diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN kemudian melakukan evaluasi dan menerbitkan Surat Keputusan Pertimbangan Teknis (Pertek), yang menjadi dasar legal untuk pelantikan.
“Gubernur hanya dapat melantik pejabat yang telah memperoleh Pertek dari BKN. Di luar itu, tidak diperkenankan,” jelas Yos Rasi.
Menanggapi dinamika pasca pelantikan yang menimbulkan keresahan publik, Yos menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur, Wakil Gubernur, tokoh masyarakat, akademisi, media, dan seluruh masyarakat NTT.
“Kondisi ini sangat mengganggu keharmonisan sosial dan mencoreng nama baik institusi pemerintah. Ini menjadi catatan kelam sekaligus bahan evaluasi yang tidak boleh terulang kembali di masa mendatang,” ujar Yos.
BKD juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi pelayanan publik, khususnya dalam urusan kepegawaian. Jika ditemukan pelayanan yang menyimpang atau menghambat, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Meja Rakyat, sebagai media resmi pengaduan masyarakat.
“Kritik dan masukan dari masyarakat akan menjadi catatan penting dalam memperbaiki kualitas layanan kami ke depan, demi mewujudkan NTT yang Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” tutup Yos Rasi. (*)