Daerah  

Pergub Kenaikan Tarif Diprotes, DKP NTT: Hanya Berlaku untuk Pengusaha, Bukan Nelayan!

Sulastri Rasyid. (Foto: Dok. Istimewa)

Kupang, KN – Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tarif sewa lahan dan beberapa biaya lain di Pelabuhan Perikanan Indonesia (PPI) di Nusa Tenggara Timur (NTT) memicu protes dari masyarakat pengguna lahan, khususnya di PPI Tenau dan PPI Oeba.

Namun, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pengusaha bidang kelautan dan perikanan serta Unit Pengolah Ikan (UPI), bukan untuk nelayan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sulastri Rasyid, menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini merupakan hasil evaluasi bersama tim bidang perikanan tangkap dan instalasi di Oeba dan Tenau, serta masukan dari DPRD NTT dalam rapat resmi.

“Kenaikan tarif sewa lahan dari Rp 25.000 menjadi Rp 75.000 per meter per tahun diberlakukan hanya untuk pengusaha dan UPI yang menyewa lahan di PPI Tenau, Oeba, dan PPI lainnya yang merupakan aset Dinas Kelautan dan Perikanan,” ujarnya, Senin (28/9/2025).

Sulastri menambahkan, jika dihitung, tarif baru sebesar Rp 75.000 per meter per tahun ini masih tergolong terjangkau.

“Jika dibagi 365 hari, biaya sewa lahan hanya sekitar Rp 205 per hari. Misalnya, untuk lahan seluas 100 meter persegi, tarif sewa harian hanya Rp 20.548. Pembayaran pun dapat dilakukan secara cicilan hingga lunas dalam satu tahun,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Terus Bekerja Keras Tekan Angka Stunting di Kota Kupang

Selain tarif sewa lahan, terdapat juga kenaikan tarif sewa rumah dinas dari Rp 350.000 menjadi Rp 400.000. Namun, kenaikan ini baru berlaku untuk tahun 2026, karena untuk tahun 2025 pembayaran sudah dilakukan sesuai Perda Nomor 01 Tahun 2024.

Sulastri juga mengungkapkan adanya kenaikan tarif objek produk usaha daerah berupa ikan dari 2% menjadi 5% dari harga patokan ikan.

Hal ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan 1/2 Terukur dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023, yang mengatur pembayaran PNBP sebesar 5%.

Pergub Nomor 33 Tahun 2025 terkait kenaikan tarif ini baru diterima DKP NTT pada 26 September 2025 dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat pengguna lahan di PPI Tenau, Oeba, dan lokasi lainnya.

“Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa kenaikan tarif ini tidak membebani nelayan, melainkan pengusaha yang menggunakan lahan untuk kegiatan usaha kelautan dan perikanan,” tutup Sulastri. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS