Hukrim  

Kejati NTT Gelar Seminar Ilmiah Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80

Kejati NTT Gelar Seminar Ilmiah Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80. (Foto: Agung/Koranntt.com)

Laporan Reporter Agung Laba Lawa

Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi NTT menggelar Seminar Ilmiah Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80 Tahun 2025 pada pukul 09.00 WITA di Aula Eltari Kupang Jalan Polisi Militer No. 9 Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. 

Kegiatan ini bertajuk Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui DPA dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H, M.H membuka secara resmi kegiatan ini.

“Seminar ilmiah ini untuk membuka rangkaian misi transformasi kejaksaan menyongsong hari lahir kejaksaan RI yang jatuh pada Selasa, 2 September 2025.” Jelas Zet dalam sambutannya.

Zet juga menuturkan DPA dapat mengurangi resiko dan melakukan efisiensi dalam proses hukum. Aset yg dilakukan dapat maksimal dengan efek jera yang profesional.

“Hasil penelitian menunjukkan 77 negara yang maju ditopang oleh penegakan hukum yg baik dan konsisten” jelas Zet.

Seminar ilmiah ini dipandu oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Dr. Simplexius Asa, SH, MH. Pembicara utama seminar ini adalah Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H, M.H. Kedua narasumber dalam seminar ini adalah Akademis Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Musakkir, S.H, M.H dan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Kupang Dr Anis Busroni, S.H, M.Hum,

Dekan Fakultas Hukum Undana, Dr. Simplexius Asa, SH, MH selaku moderator kegiatan ini menjelaskan Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penuntutan Tertunda adalah kesepakatan hukum antara penuntut hukum dan terdakwa (sering kali korporasi) untuk menunda atau menangguhkan penuntutan pidana.

BACA JUGA:  Ada Dugaan Obstruction of Justice Dalam Kasus Petronela Tilis

Dengan syarat terdakwa yang bersangkutan memenuhi ketentuan tertentu, seperti kerja sama penuh, pembayaran denda atau penerapan program  kepatuhan hukum.

Terhitung hingga pukul 09.30 sekitar 500 lebih peserta sudah hadir menyaksikan seminar ini.

Para peserta terdiri dari aparat Kejaksaan Tinggi NTT, Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, unsur Forkopimda, para dosen dan mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Kupang, serta masyarakat umum.

Musakkir yang telah menjadi guru besar Unhas sejak usianya 39 tahun, mengatakan uang dan aset dapat menjadi nadi kejahatan. Norma perlu diatur dalam agreement antara  kejaksaan dan korporasi untuk mengawal dan menangani proses hukum

“Hukum bisa jadi masalah karena politik, sosial dan ekonomi. Hukum memiliki tiga komponen yg perannya sama-sama penting.  Ketiga komponen tersebut adalah struktur, subtansi dan kultur hukum” tambahnya.

Musakkir menjelaskan kaitan ketiga komponen dengan DPA antara lain struktur yg dimaksud adalah Kejaksaan dan pengadilan. Subtansi meliputi norma, aturan dan mekanisme DPA. Kultur hukum adalah budaya hukum koperasi dan masyarakat. Ketiga hal ini harus saling mendukung untuk penegakan hukum.

“Transformasi pelayanan publik dan dukungan sistem penegakan hukum dalam penanganan aset negara melalui mekanisme DPA yang transparan dan akuntabilitas akan mendukung misi Indonesia emas” ujar Anis dalam pemaparan materinya.

Setelah pemaparan pokok pikiran dan materi oleh para pembicara. Moderator memandu diskusi dengan para peserta. Para peserta antusias mengajukan komentar dan pertanyaan terkait tema yang diangkat. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS