Daerah  

Gubernur NTT Resmi Terbitkan Instruksi Pembatasan Pergerakan Hewan Penular Rabies

Gubernur NTT Melki Laka Lena. (Foto: Dok. Biro Adpim)

Kupang, KN— Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Mekiades Laka Lena resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor: 01/DISNAK/2025 terkait pembatasan pergerakan Hewan Penular Rabies (HPR) di seluruh wilayah provinsi. Hal ini dilakukan sebagai upaya penanggulangan wabah rabies yang terus meningkat selama tahun 2025.

Dalam instruksi yang ditandatangani di Kupang pada 4 Agustus 2025 tersebut, Gubernur menyatakan bahwa hingga pertengahan tahun ini telah tercatat 10.605 kasus gigitan HPR, yang melibatkan hewan seperti anjing, kucing, dan kera.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 orang dilaporkan meninggal dunia akibat terinfeksi virus rabies,” tulis Gubernur Melki.

Tindakan Serentak Mulai 1 September 2025

Untuk mencegah penyebaran lebih lanjut, Gubernur NTT menginstruksikan kepada para bupati dan walikota se-provinsi NTT, serta instansi vertikal terkait, untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:

• Pembatasan Pergerakan Hewan Penular Rabies

HPR tidak diperbolehkan dilepasliarkan di luar rumah atau pagar. Pembatasan ini berlaku mulai 1 September hingga 1 November 2025, sebagai upaya memutus rantai penularan.

• Vaksinasi Rabies Serentak

Vaksinasi rabies terhadap hewan penular akan dilakukan serentak di seluruh kabupaten/kota endemis pada periode yang sama, 1 September hingga 1 November 2025.

BACA JUGA:  EBT Melimpah, Gubernur NTT Dorong Generasi Muda Mampu Kelola Potensi Daerah

• Sosialisasi dan Edukasi ke Masyarakat

Pemerintah daerah diminta meningkatkan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) tentang bahaya rabies dan langkah pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat.

• Pendanaan

Biaya pelaksanaan instruksi ini akan dibebankan kepada APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

• Pengawasan Pelaksanaan

Kepala Dinas Peternakan Provinsi melalui Pejabat Otoritas Veteriner ditugaskan untuk mengawasi implementasi instruksi ini di seluruh wilayah.

“Instruksi ini ditujukan kepada para kepala daerah, unsur TNI dan Polri, serta instansi teknis terkait seperti Dinas Peternakan dan Balai Karantina di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur,” tegas Melki.

Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat pemerintah provinsi dalam menanggulangi ancaman rabies yang sudah menelan korban jiwa, sekaligus mencegah penyebaran lebih luas yang berpotensi menimbulkan krisis kesehatan masyarakat. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS